#aturan caleg terpilih ikut pilkada
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 11:44 WIB

Kini Sebut Wajib Mundur, Ketua KPU Berubah Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Sempat sebut tak wajib mundur jika caleg terpilih pemilu 2024 maju di pilkada serentak 2024, kini bilang wajib mundur.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menggelar rapat pleno rekap hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 hari ke-18, Sabtu (16/3/2024). (Sumber: Youtube KPU)