#anggaran perjalanan dinas
Keuangan23 Januari 2025, 15:31 WIB

Aturan Baru Prabowo: Pemda Harus Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Arahan presiden tertuang dalam poin instruksi keempat.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. | Foto: Gerindra Sumsel