SUKABUMIUPDATE.com - Surat ini kami tujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dan Instansi2 sekitar Kota Palabuhanratu.
Kami dari pengelola Panti Rehab Mental Aura Terindah yang beralamat di jalan A.Yani RT 02/02 Kampung Cangehgar, Kecamatan Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi adalah Panti yang menampung, membina dan merawat Orang gila dijalan dan menampung orang sakit jiwa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari Sekitar Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Kami sudah berjalan sejak 2 tahun lalu hingga saat ini kami masih beroperasi dan kami merawat 18 pasien dengan perincian 12 Pasien berasal dari Orang gila yang kami ambil dijalan dan 6 orang adalah titipan dari keluarga tidak mampu.
Pengelolaan Panti dijalankan 5 orang pengasuh antara lain 3 tenaga terapis dan 2 tenaga pengasuh atau bagaian rumah tangga, pengobatan yang dilakukan dengan pendekatan rohani dengan penyembuhan secara islamiyah.
Sejak 2 tahun lalu Panti berjalan tanpa bantuan Pemda dan organisasi lainnya yang berada disekitar Kabupaten Sukabumi, Panti berjalan dan beroperasi dengan sebagian sedekah Pengurus Panti.
Seiring waktu berjalan, saat ini kami sudah menolak dan mengurangi jumlah pasien dan kami melepas sebagain orang gila kembali ke jalan dikarenakan masalah Biaya.
Kami menunggu perhatian dari Pemda Sukabumi untuk ikut membantu biaya operasional, akan tetapi sampai saat ini sejak 1 tahun lalu, sejak Dinas Sosial memberikan Ijin operasional, kami tidak menerima apapun dari Pemda untuk meringankan biaya operasional Panti.
Surat ini, kami tujukan kepada Pemda Kabupaten Sukabumi, Hidup Panti hingga 1 bulan lagi, kami berencana akan menutup Panti karena Keterbatasan Dana Operational, memberi Makan sekian banyak orang tanpa bantuan Pemda setempat adalah sangat sulit.
Selama 1 bulan, kami secara bertahap mengembalikan pasien orang gila yang kami ambil kembali ke jalan, dan Pasien dari keluarga tidak mampu akan kami kembalikan kepihak keluarga.
Kami sudah maksimal membantu program Ketertiban Umum dan Program Sosial untuk masyarakat Sukabumi.
Bangunan Permanen, Panti Rehab Mental luas 300 M2 dibangun tanpa bantuan Pemda atau Instansi, dibangun dengan sedekah Pengurus dan Luas Tanah 1600 M2 telah dihibahkan ke yayasan pengelola Panti dari milik pribadi pengelola manjadi milik Yayasan aura terindah.
Bangunan 2 blok antara lain, 1 blok pria dengan daya tampung 30 orang < 1 blok wanita dengan daya tampung 20 orang, Aula serba guna, Mushola, dan kamar atau rumah pengasuh ada dalam satu areal panti, semua dibanguan tanpa Bantuan Pemda.
Surat ini disampaikan agar menjadi perhatian pemda yang selama ini tahu keberadaan panti tetapi menutup mata untuk membantu.
Oleh karena itu pengurus dan pengelola panti mohon maaf bila bulan Oktober 2017 ini, panti akan ditutup dan berhenti beroperational, dikarenakan masalah biaya operasional.
{Pendiri dan pengurus Panti Rehablitasi Mental Aura Terindah)
Redaksi tidak bertanggungjawab atas isi naskah.