SUKABUMIUPDATE.com - Agam Syarif Baharuddin (ASB) merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dua hakim lainnya yaitu hakim ketua Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom.
Mereka diumumkan sebagai tersangka pada Senin (14/4/2025) lalu. Ketiganya diduga mendapatkan uang suap Rp 22,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta—yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peran ketiga hakim ini yaitu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa grup korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dimana atas putusan lepas itu, ketiga grup korporasi dibebaskan dari denda Rp 17 triliun.
Sebelum diberitakan bahwa Sukabumi menjadi salah satu lokasi penggeledahan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Rupanya penggeledahan dilakukan di kediaman ASB yang berlokasi di Perumahan Cipoho Indah, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (13/04/2025) malam.
Ketua RW setempat, Sarjono Humardani mengatakan bahwa ASB sudah menempati rumah tersebut kurang lebih hampir 10 tahun bersama istri dan anaknya. Menurutnya ASB hanya mengisi rumah tersebut satu kali dalam seminggu.
Sarjono mengungkapkan awalnya ia diberitahu oleh ketua RT setempat bahwa ada penggeledahan dirumah ASB. Dalam penggeledahan tersebut ada sejumlah barang bukti yang dibawa termasuk ASB langsung dibawa saat itu juga.
“Minggu malam itu sekitar jam 22.00 WIB, ada petugas datang dan ditanya sama Satpam Perum katanya datang mencari ASB,” ujar Sarjono kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/4/2025).
“Disitu langsung penggeledahan. Saat itu tidak ke saya, ke RT, dan RT memberikan tahukan ke saya bahwa telah terjadi penggeledahan rumah ASB. Kemudian di cari barang-barang bukti berupa HP dan uang. Kemudian yang bersangkutan dibawa sama tim Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sarjono, tim penyidik Kejaksaan Agung juga disebut menyita mobil mewah milik ASB yang terparkir di rumahnya.
Baca Juga: Sukabumi Masuk Pusaran Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng
“Cuman saat terakhir (sebelum ditangkap) ada mobil mewah. (Lalu) pada malam ke tiga setelah penggeledahan di ambil oleh Kejagung,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kondisi rumah tersebut kini dalam keadaan sepi. Sementara istri dan anak ASB tidak diketahui.
Profil Agam Syarif Baharuddin
Menurut penulusuran sukabumiupdate.com, Agam Syarif Baharuddin adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Ia merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Sebelas Maret, dengan fokus studi pada ilmu hukum.
Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Salah satu kasus tenar yang pernah ditanganinya adalah perkara kerumunan massa di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq, di mana beliau berperan sebagai anggota majelis hakim.