Update Kasus Kematian Samson Sukabumi, 6 Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Apr 2025, 17:56 WIB
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber : su/ilyas)

Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber : su/ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33 tahun), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Agus Murtadho, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Hari ini kita melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka 6 orang dan barang bukti ada golok, bambu, dan batu," ujar Agus saat ditemui sukabumiupdate.com di depan ruang Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga: TKI Asal Cireunghas Sukabumi Meninggal di Malaysia, Pemulangan Jenazah Terkendala Biaya Rp28 Juta

Saat ditanya mengenai status penahanan para tersangka, Agus menjelaskan bahwa keenam tersangka sebelumnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Untuk di kita (Polres Sukabumi) tidak dilakukan penahanan. Nah untuk nanti setelah tahap dua jadi kewenangan jaksa," ucapnya.

Diketahui, Suherlan alias Samson ditemukan tewas tidak jauh dari rumahnya pada Jumat, 21 Februari 2025, petang, dalam kondisi berlumuran darah dan tubuh penuh luka.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka," ujar Samian.

Berita Terkait
Berita Terkini