Di Balik Kasus Penganiayaan, Terkuak Praktik Jual Beli Lahan Greenbelt di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 25 Apr 2025, 22:22 WIB
Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil)

Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (22/4/2025), kini menarik perhatian publik.

Peristiwa tersebut ternyata tidak hanya dipicu oleh sengketa batas lahan warung, tetapi juga mengungkap praktik jual beli lahan di kawasan greenbelt, sebuah wilayah pesisir yang seharusnya dilindungi dari pembangunan.

Pantai Cibuaya, yang kini dipenuhi warung, vila, dan penginapan, ternyata menjadi lokasi yang rentan terhadap transaksi lahan tanpa legalitas yang jelas. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang terjadi, dengan dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah yang seharusnya dilindungi.

Dari penelusuran sukabumiupdate.com, diketahui bahwa kawasan Pantai Cibuaya (juga dikenal Pantai Pangumbahan) kini dipenuhi oleh bangunan yang didirikan tidak hanya di atas lahan garapan yang dikuasai warga, tetapi juga di area yang masuk dalam zona greenbelt. Greenbelt adalah wilayah yang semestinya tidak boleh digunakan untuk pembangunan demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Baca Juga: Berawal Cekcok Batas Tanah! Warga Pangumbahan Sukabumi Diserang Golok, Telinga Belah

Salah satu warga setempat, HR (45 tahun), menjelaskan bahwa jual beli lahan garapan di kawasan tersebut sudah terjadi sejak awal tahun 2000-an.

“Dulu lahan garapan itu dijual-belikan oleh oknum warga, dan sampai sekarang juga kayaknya masih ada,” ungkap HR, Jumat (25/4/2025).

Diketahui pula, bahwa lahan pesisir dari Sungai Cipanarikan hingga Sungai Cigebang di kawasan Pantai Cibuaya awalnya merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Brajatama. Kepemilikan kemudian berpindah ke PT Citespong, dan kini dikelola oleh PT Asabaland.

Bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan ini, termasuk warung dan vila, dibangun di atas lahan yang dibeli dari warga tanpa legalitas yang jelas. Skema jual beli tersebut terjadi secara lisan tanpa melibatkan pihak desa.

AL, salah satu pemilik warung di Pantai Cibuaya, mengaku membeli lahan seluas 3,5 meter dengan harga Rp11 juta tanpa kwitansi. “Itu beli (lahan) garapan dari orang setempat,” ungkapnya.

Isu jual beli lahan garapan di kawasan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari perangkat desa. Hudaya Lukito, salah satu perangkat desa Pangumbahan, menyebutkan bahwa sebagian besar penguasaan lahan di kawasan itu kini dikuasai oleh warga luar daerah.

“Sekitar 70 persen warga luar, 30 persen pribumi. Data tertulis tidak ada, tapi kemungkinan luas kawasan greenbelt sekitar 80 hektare. Karena tidak ada legalitas atau SPPT, otomatis tidak ada penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari kawasan itu,” jelas Hudaya.

Hudaya juga menyatakan bahwa mayoritas lahan di kawasan tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan banyak yang statusnya masih lahan garapan.

“Hanya sedikit lahan yang memiliki SHM, bisa dihitung dengan jari. Ada juga lahan garapan yang sudah memiliki SHM, tapi sebagian besar statusnya lahan garapan,” tambahnya.

Sukabumiupdate.com berusaha mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Pangumbahan, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menderita luka serius akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Korban bernama Noneng Ocos (55 tahun), beralamat di Kampung Jaringao, Desa Pangumbahan.

Kapolsek Ciracap Iptu Taufick Hadian mengatakan Ocos mengalami luka sobek (terbelah) pada daun telinga sebelah kiri akibat sabetan golok yang dilakukan pria berinisial A. Peristiwa berdarah ini berawal saat korban dan terduga pelaku sedang meluruskan batas tanah milik mereka di sekitar Pantai Cibuaya.

“Korban dan pelaku meluruskan batas tanah di pinggir Pantai Cibuaya yang berbatasan dengan tanah pelaku. Namun terjadi cekcok antara anak korban, Deja, dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku masuk ke warungnya dan kembali dengan membawa golok yang diikat di pinggang," kata Taufick kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (23/4/2025).

Taufick menyebut situasi memanas saat terduga pelaku dipukul satu kali ke arah punggung menggunakan balok kayu oleh anak korban. Ketika korban mencoba melerai, terduga pelaku justru menyerang dengan golok. Korban sempat menangkis menggunakan balok kayu, namun sabetan golok mengenai telinganya.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracap. Kami segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, dan membawa korban ke Rumah Sakit Jampangkulon untuk visum dan pengobatan,” ujar dia yang menyebut perkara ini sedang ditangani kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terkini