15 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Pra Nikah di KUA Gunungguruh Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 24 Apr 2025, 22:36 WIB
Bimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUA

Bimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUA

SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 15 pasangan calon pengantin mengikuti kegiatan Bimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Kecamatan Gunungguruh ini diikuti oleh 30 peserta dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Gunungguruh, Munawar Solihin.

Munawar menegaskan bahwa bimbingan pra nikah merupakan program wajib bagi calon pengantin, sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.

“Bimwin bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin agar mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujar Munawar kepada sukabumiupdate.com.

Bimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUABimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUA

Tujuan dan Manfaat Bimbingan Pra Nikah

Munawar menjelaskan bahwa bimbingan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun juga berperan penting dalam menekan angka perceraian di masyarakat.

Adapun materi yang diberikan meliputi: Persiapan membangun keluarga yang harmonis, Manajemen keuangan rumah tangga, Cara menghadapi dinamika dan konflik dalam pernikahan.

“Bimwin ini membantu meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam menghadapi tantangan rumah tangga. Kami ingin mereka bisa membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan sejahtera,” tambahnya.

Bimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUABimbingan Pra Nikah atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi | Foto : Dok KUA

Bimbingan Pra Nikah Kini Jadi Syarat Wajib

Sejak diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, bimbingan pra nikah menjadi syarat wajib bagi setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA.

“Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam nokor 2 tahun 2024, bimbingan pra nikah ini Sifatnya menjdi wajib bagi para calon pengantin, mengingat beberapa hal yang sebelumnya saya katakan tadi, salah satunya sebagai bekal dan antisipasi perceraian,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini