SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan perumahan di Kampung Cijambe, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Rabu (23/4/2025).
Sidak dilakukan untuk menelusuri sumber luapan air bercampur lumpur dan batu yang menerjang permukiman warga serta halaman Pondok Pesantren Al Waafy. Dari hasil peninjauan, proyek perumahan yang berada di dataran tinggi itu diketahui tengah membuka lahan, dan diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir tersebut.
"Ada indikasi salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap luapan air dan material lumpur ke pemukiman warga dan pondok pesantren. Salah satu perumahan milik PT Perintis memiliki izin, namun kami akan mengevaluasi pengelolaan lingkungannya," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada awak media di lokasi.
Baca Juga: Tiga Kali Kebanjiran, Santri Ponpes Al Waafy Citepus Sukabumi Was-was Saat Hujan
Ali menjelaskan, meskipun perumahan tersebut merupakan proyek bersubsidi dengan luas lahan sekitar 2,7 hektare, tetap wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Selama ini, kata Ali, PT Perintis selaku pengembang perumahan hanya mengandalkan pernyataan kesiapan pengelolaan lingkungan. Namun, menyikapi dampak lingkungan yang terjadi, pihaknya akan mendorong peningkatan dokumen menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
"Hari ini kami akan mulai lakukan kajian. Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Kadis DLH bahwa dokumen akan ditingkatkan menjadi UKL-UPL. Ini wajib dibuat oleh pihak pengembang dan akan diverifikasi langsung oleh DLH," jelasnya.
Ali menekankan bahwa kajian ini penting agar bukaan lahan serta aliran air dari lokasi pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
"Resapan air yang keluar dari lokasi kegiatan pembangunan bisa memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang kurang baik buat lingkungan masyarakat sekitar. Artinya pemantauan, langsung membuat rekomendasi mana yang harus ditangani," tandasnya.