SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menderita luka serius akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Korban bernama Noneng Ocos (55 tahun), beralamat di Kampung Jaringao, Desa Pangumbahan.
Kapolsek Ciracap Iptu Taufick Hadian mengatakan Ocos mengalami luka sobek (terbelah) pada daun telinga sebelah kiri akibat sabetan golok yang dilakukan pria berinisial A. Peristiwa berdarah ini berawal saat korban dan terduga pelaku sedang meluruskan batas tanah milik mereka di sekitar Pantai Cibuaya.
“Korban dan pelaku meluruskan batas tanah di pinggir Pantai Cibuaya yang berbatasan dengan tanah pelaku. Namun terjadi cekcok antara anak korban, Deja, dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku masuk ke warungnya dan kembali dengan membawa golok yang diikat di pinggang," kata Taufick kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Penganiayaan dalam Perang Sarung di Sukabumi Wajib Lapor
Taufick menyebut situasi memanas saat terduga pelaku dipukul satu kali ke arah punggung menggunakan balok kayu oleh anak korban. Ketika korban mencoba melerai, terduga pelaku justru menyerang dengan golok. Korban sempat menangkis menggunakan balok kayu, namun sabetan golok mengenai telinganya.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracap. Kami segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, dan membawa korban ke Rumah Sakit Jampangkulon untuk visum dan pengobatan,” ujar dia yang menyebut perkara ini sedang ditangani kepolisian.