SUKABUMIUPDATE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar kunjungan kerja (Raker) membahas Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raker ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa, (22/5/2025).
Turut serta dalam kunjungan, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Iwan Ridwan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kegiatan Harmonisasi ini merupakan rangkaian dari proses pembahasan Raperda yang bertujuan untuk mendapatkan masukan strategis dari Kanwil Kementrian Hukum provinsi Jawa Barat," ujar Iwan Ridwan kepada sukabumiupdate.com.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Sukabumi. "Semoga Raperda yang dibahas benar-benar memberi manfaat bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi dan mendorong terbukanya lapangan kerja," jelasnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Anggota Komisi I DPRD, Jalil Abdillah, menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya dalam meningkatkan investasi, usaha dan penanaman modal, selain itu Raperda tersebut merupakan sebagai upaya dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar agar bisa menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat Sukabumi.
Menurut Jalil, dalam konsepsi terkait Raperda tentang Investasi, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan perlunya pengkajian kembali terhadap judul Raperda ini untuk menghindari sifat ambigu serta agar efektif dalam penyampaian makna. Selain itu juga disampaikan kembali hal – hal yang menjadi kewenangan Pemkab Sukabumi terkait Raperda tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan kewengan pemerintahan diatasnya.
Sementara itu terkait konsepsi Raperda Tanah Terlantar, Perancang Kanwil menyampaikan agar dalam mengatur kewenangannya disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 karena ini merupakan urusan Pemda yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa dalam mengurus Pemanfaatan terhadap Kawasan Terlantar, Pemda bisa mengalihkan atau memberikan izin tanah tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu pula Pemda juga bisa menetapkan kawasan tersebut sebagai Aset Bank Tanah.
"Pendataan terhadap tanah terlantar tersebut diatur secara normatif dalam PP No. 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 20 Tahun 2021," tandasnya.