Musdesus Rampung, 7 Desa di Parungkuda Sukabumi Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Sukabumiupdate.com
Selasa 22 Apr 2025, 19:41 WIB
Suasana musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Sukabumi. (Sumber Foto : Istimewa)

Suasana musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Sukabumi. (Sumber Foto : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Hingga Rabu (22/4/2025), 7 dari 8 desa di wilayah tersebut telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan membentuk kepengurusan koperasi.

Camat Parungkuda, Kurnia Lismana, menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, pihaknya wajib melaksanakan instruksi presiden sesuai arahan yang diterbitkan melalui Juklak (petunjuk pelaksanaan) Nomor 1 oleh Menteri Koperasi dan UKM.

“Pertama, kami atas nama aparat terbawah atau kepanjangan Bupati di wilayah tentu yang namanya instruksi presiden itu harus dilaksanakan. Karena aparat di bawah harus patuh, harus taat, harus kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga: Siapkan Forum Bersama Kades, Bupati Sukabumi Minta Koperasi Merah Putih Dijalankan Profesional

Meski Juklak sudah ada, Kurnia menyebut belum ada Permendagri atau peraturan teknis lainnya yang mengatur lebih lanjut. Namun proses percepatan tetap dilakukan menyusul arahan dari Bupati Sukabumi agar sebelum Mei, sudah bisa dilakukan evaluasi tahap awal.

"Kemarin kita zoom dengan kementerian, sebetulnya pembentukan ini maksimal bulan Mei. Tetapi ada kebijakan baru Pak Bupati bahwa untuk percepatan nanti bisa dievaluasi. Besok para kades akan diundang di Palabuhanratu, apel sekaligus silaturahmi dengan Pak Bupati sambil membawa berita acara hasil musdesus pembentukan koperasi," ujarnya.

Hingga hari ini, 7 desa di Parungkuda telah melaksanakan musdesus, yaitu Pondokkaso Landeuh, Langensari, Bojongkokosan, Babakan Jaya, Palasari Hilir, Kompa, dan Parungkuda. Satu desa yang belum melaksanakan, yaitu Desa Sundawenang, dijadwalkan hari Kamis lantaran kantor desa sedang direhab.

“Perkembangannya sampai hari ini alhamdulillah, walaupun memang sangat cepat sangat singkat. Saya sampaikan kepada para kepala desa, tetap musdesus dilaksanakan karena sudah ada petunjuk, sudah ada SOP-nya,” ungkap Kurnia.

Dalam musdesus tersebut, dibentuk minimal lima orang sebagai pengurus koperasi dan tiga orang pengawas, dengan kepala desa sebagai ketua pengawas. Koperasi akan diberi nama “Koperasi Desa Merah Putih” ditambah nama desa dan kecamatan.

Soal permodalan, Kurnia menyarankan agar jumlah simpanan pokok dan wajib disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Saya sederhanakan dulu, simpanan pokok jangan terlalu besar, simpanan wajib juga yang mampu dulu. Karena ini baru dibentuk pengurusnya saja, belum anggota. Jenis usaha pun yang ringan dulu, misalnya perdagangan karena cakupannya luas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terburu-buru memasukkan jenis usaha yang berat seperti praktek dokter atau apotek, karena belum jelas dari mana sumber modal akan datang.

Camat Kurnia mengakui belum ada kejelasan apakah koperasi akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat, tetapi ia memastikan bahwa saat ini Koperasi dan BUMDes tetap berdiri sebagai mitra.

“Posisinya koperasi dan BUMDes itu mitra, terpisah. Dulu konsep awalnya koperasi itu bagian unit usaha BUMDes. Saya tetap mendorong BUMDes yang sedang berproses akta badan hukum dari Kementerian Desa. Ini juga untuk memperkuat perekonomian desa,” ujarnya.

Meski belum ada regulasi lengkap selain juklak, ia berharap kehadiran Koperasi Merah Putih akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Yang penting sekarang terbentuk dulu. Mudah-mudahan koperasi ini berdampak positif untuk masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini