SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Sukabumi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu cemas, karena akan tetap diangkat sebagai PPPK tanpa mengikuti tes ulang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK dengan diawali R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu .
“Teman-teman honorer R2 dan R3 tidak perlu khawatir, karena sesuai Kepmenpan 16 Tahun 2025 mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan di awali proses pengangkatan* R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu. Proses ini bertahap dan tetap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” kata Teja.
Hasil Seleksi PPPK 2024 dan Jumlah Formasi
Dalam seleksi PPPK tahun 2024, tercatat sebanyak 1.106 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari:
- 796 tenaga pendidikan
- 167 tenaga kesehatan
- 143 tenaga teknis
Mereka dijadwalkan mulai diangkat sebagai ASN pada 1 Juli 2025.
Selain itu, dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, terdapat 87 orang yang dinyatakan lulus, meskipun satu orang di antaranya mengundurkan diri. Total ASN yang akan diangkat dari hasil seleksi PPPK dan CPNS 2024 mencapai 1.192 orang
“Jadi, total ASN yang akan diangkat dari hasil Seleksi Pengadaan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 ini sebanyak 1.192 orang,” jelas Teja.
Data Honorer R3 yang Belum Lulus dan Rencana Pengangkatan
BKPSDM juga mencatat bahwa masih ada 4.880 tenaga honorer kategori R3 yang belum lulus seleksi PPPK 2024, namun telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Januari 2022. Rinciannya adalah:
- 2.220 tenaga pendidikan
- 709 tenaga kesehatan
- 1.951 tenaga teknis
Mereka akan diproses menjadi PPPK paruh waktu, tanpa harus mengikuti tes ulang. Selanjutnya, secara bertahap akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai ketentuan dalam Kepmenpan 16 Tahun 2025.
“R3 ini adalah honorer yang belum lulus seleksi test PPPK tahun 2024, mereka sudah masuk database resmi BKN. Mereka nantinya akan diproses menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian PPPK penuh waktu, sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025,” jelas Teja lagi.
Pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan ketersediaan kemampuan keuangan daerah. “Mereka tidak perlu tes lagi, karena sudah masuk database. Nantinya akan jadi PPPK paruh waktu dulu, lalu bertahap menjadi PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pengangkatan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, Teja menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bersurat ke Kementerian PAN-RB untuk mengusulkan agar afirmasi masa kerja turut diperhitungkan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Kalau dari paruh waktu ke penuh waktu, kami berharap ada pertimbangan masa kerja, sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai Tapi untuk proses awal ke paruh waktu, syarat utamanya adalah terdata di BKN,” tegasnya.
Teja juga menyinggung kemampuan anggaran daerah yang menjadi tantangan dalam mengangkat honorer menjadi ASN.
“Mengacu pada regulasi, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Namun demikian, salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah sistem zero growth, di mana rekrutmen ASN baru dilakukan dilakukan seoptimal mungkin.