Permudah Pengurusan SIP Nakes, DPMPTSP Sukabumi Optimalkan Layanan Lewat Sipinter

Sukabumiupdate.com
Sabtu 19 Apr 2025, 10:14 WIB
Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Demi meningkatkan kemudahan layanan perizinan di sektor kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi kini memfasilitasi pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan atau nakes melalui aplikasi Sipinter (Sistem Informasi Perizinan Terpadu).

Melalui platform digital ini, tenaga kesehatan bisa mengurus SIP secara daring, tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Jenis permohonan dan persyaratannya pun telah diatur berdasarkan tahun kelulusan dan status pengajuan, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.

Adapun utenaga kesehatan lulusan di atas Agustus 2018 yang mengajukan SIP baru, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, STR (Surat Tanda Registrasi), dan Surat Keterangan Tempat Praktik. Sementara bagi lulusan di bawah Agustus 2018, diwajibkan menyertakan tambahan dokumen berupa Sertifikat Kompetensi.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Permudah Mekanisme Layanan, Selesaikan Aduan Maksimal 14 Hari Kerja

Lalu untuk perpanjangan SIP, pemohon perlu melampirkan KTP, STR, Surat Keterangan Tempat Praktik, bukti kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi), Surat Pernyataan Kecukupan SKP, dan SIP lama.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perizinan yang praktis dan terintegrasi.

“Melalui aplikasi Sipinter, kami ingin memberikan akses perizinan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Sukabumi,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/4/2025).

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami mendorong pemohon untuk memahami dan melengkapi seluruh persyaratan sejak awal agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Ali.

Dengan kehadiran sistem berbasis daring, diharapkan proses perizinan SIP bisa berlangsung lebih efisien serta mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik secara legal dan profesional di Kabupaten Sukabumi. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini