SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui mekanisme pengaduan yang semakin mudah dan transparan.
Masyarakat kini bisa menyampaikan aduan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti secara langsung ke loket pengaduan, melalui surat, email, E-LAPOR, telepon, hingga kotak pengaduan yang tersedia di kantor dinas.
Proses penanganan pengaduan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Setelah aduan diterima dan dicatat petugas, laporan akan dibahas dan ditanggapi untuk ditindaklanjuti hingga terselesaikan. Hasil penyelesaian pengaduan juga dievaluasi berdasarkan kepuasan pelapor.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menyatakan sistem pengaduan ini merupakan komitmen instansinya dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Bangun Masjid Wihdatul Ummah, Dorong Kenyamanan Ibadah di Mal Pelayanan Publik
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditanggapi dengan cepat dan tuntas. Pengaduan adalah bagian penting dalam upaya perbaikan layanan kami,” ucap Ali kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP terbuka terhadap segala masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat kualitas birokrasi.“Kalau masyarakat puas, berarti kami berhasil. Tapi kalau tidak puas, kami akan terus berbenah,” tegas Ali.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dapat diakses melalui alamat di Jalan Raya Bhayangkara Km. 1, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui email [email protected] atau situs web www.dpmptsp.sukabumikab.go.id.
Dengan sistem pengaduan yang terstruktur, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi semakin cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat. (ADV)