SUKABUMIUPDATE.com - Kematian tragis Suherlan (33 tahun) alias Samson dari Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarganya. Tak hanya kehilangan, keluarga juga diliputi rasa kecewa karena para tersangka yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap Samson itu belum ditahan.
Didampingi kuasa hukum Tusyana Priatin, keluarga almarhum Samson mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jumat (18/4/2025), guna menanyakan perkembangan kasus tersebut dan mendesak kejelasan penanganan hukum. Mereka juga meminta agar keadilan didapat Samson.
"Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Hari ini kami hadir untuk menanyakan langsung kepada penyidik bagaimana kelanjutan penanganan perkara almarhum Herlan alias Samson," kata Tusyana kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Dalam pertemuan itu, ungkap Tusyana, pihak penyidik menyampaikan bahwa kasus sudah memasuki tahap satu. Seluruh barang bukti dan peran masing-masing tersangka telah dikaji secara mendalam. Bahkan, kata Tusyana, ada potensi penambahan tersangka.
"Penyidik menyebutkan sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu di antaranya masih buron dan belum diperiksa," bebernya.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi! Ibu Samson di Simpenan Sukabumi Diminta Tanda Tangan Surat Tanpa Penjelasan
Menurut Tusyana, hasil visum akan menjadi bukti krusial dalam menentukan siapa yang melakukan kekerasan hingga menggunakan senjata tajam.
"Kami mewakili keluarga korban akan terus mengawal proses ini. Hasil visum akan membuktikan secara jelas peran masing-masing pelaku," jelasnya.
Dukungan moral juga datang dari pihak keluarga. Ruswandi, paman almarhum Samson, menegaskan harapan besar agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai para pelaku ada yang lolos dan dibiarkan begitu saja. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran," ucap Ruswandi dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan kedatangan pihak keluarga korban.
"Benar, keluarga dan kuasa hukum datang ke kantor. Kami sudah jelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Keluarga bisa memahami dan kami tetap terbuka dalam menangani kasus ini," jelas Hartono.
Baca Juga: Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa
Sebelumnya diberikatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sulabumi memutuskan untuk tidak menahan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Meskipun para pelaku tidak ditahan, Aah memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Iya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan Subjektif dari penyidik. Namun demikian proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Aah pada sukabumiupdate.com Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam orang tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.