SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor pada Senin (15/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait tata kelola pasar di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru di Kota Bogor.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni menjelaskan, bahwa rombongan yang datang berjumlah 14 orang dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.
“Bapemperda dari DPRD Kota Bogor, mereka ingin mendapatkan informasi dan bertanya tentang Perda pengelolaan pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dani kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, Disdagin Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Penting di Pasar Sukabumi
Dalam kesempatan tersebut, kunjungan diterima langsung oleh Dani beserta seluruh jajaran Disdagin, termasuk kepala UPTD. Diskusi berlangsung dengan lancar dan terbuka membahas berbagai aspek pengelolaan pasar tradisional dan modern.
“Mereka kan hanya ingin informasi ya, karena kebetulan di Kota Bogor sedang menyusun Perda tentang pembatasan atau tata kelola pasar rakyat dengan toko modern. Jadi ya, sama, di kita pun sebetulnya Perda yang lama sudah dicabut, sedang dalam penyusunan. Jadi kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi penanganan tata kelola pasar,” ungkapnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antar daerah dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap dinamika perdagangan modern, sekaligus memperkuat eksistensi pasar rakyat sebagai penggerak ekonomi lokal. (adv)