DPMPTSP Mediasi Konflik Lingkungan di Perbatasan Kertaraharja dan Bojongraharja Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 18 Apr 2025, 13:57 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi proses mediasi atas aduan warga soal limpasan air di perbatasan Desa Kertaraharja dan Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar. Mediasi dilakukan pada Rabu (16/4/2025), melibatkan sejumlah pelaku usaha dan instansi teknis.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang merasa terdampak oleh aktivitas usaha di perbatasan desa.

“DPMPTSP memberikan layanan mediasi terhadap pengaduan berkaitan limpasan air di Desa Kertaraharja berbatasan dengan Desa Bojongraharja. Masyarakat menggugat pelaku usaha. Memang ada pelaku usaha yang teridentifikasi atau yang kemudian disebut-sebut oleh mereka menjadi dugaan penyebab,” kata Ali kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Muhibah Ramadan, DPMPTSP Sukabumi Sosialisasikan NIB dan Kewirausahaan di Ponpes Assalam

Beberapa pelaku usaha yang disebut dalam mediasi tersebut berbentuk perusahaan dan sejumlah klinik yang beroperasi di sekitar lokasi. Pertemuan yang digelar DPMPTSP turut menghadirkan perwakilan instansi teknis dari Kabupaten Sukabumi dan UPTD/KCD Pengairan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah ya terbangun kesepakatan untuk mencari solusi. Salah satu di antaranya adalah identifikasi ulang penyebab dengan melakukan kunjungan ke lapangan, kemudian memastikan pelaku usaha berkegiatan tidak menimbulkan dampak polusi, baik air, udara, suara, juga tidak boleh mengganggu ekosistem ketahanan pangan,” ujar Ali.

Ia menambahkan, dalam mediasi ini disepakati bahwa para pelaku usaha juga akan berkontribusi secara swadaya untuk menangani persoalan lingkungan yang terjadi. Termasuk memperbaiki penyalahgunaan lingkungan seperti badan sungai yang terdampak aktivitas usaha.

“Disepakati untuk menanggul yang kemarin terkena dampak, juga melakukan pengerukan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha,” kata Ali.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan harmonisasi antara dunia usaha dan masyarakat. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini