Ayep Zaki Tutup Billboard Tak Berizin di Kota Sukabumi, Tak Bayar Pajak akan Dibongkar

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Apr 2025, 14:29 WIB
Penutupan billboard yang tidak memiliki izin di Jalan RA Kosasih, Pintuhek, Cikole, Kebonjatati, Kamis (17/4/2025). | Foto: Istimewa

Penutupan billboard yang tidak memiliki izin di Jalan RA Kosasih, Pintuhek, Cikole, Kebonjatati, Kamis (17/4/2025). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, turun langsung memimpin penyegelan dan penutupan salah satu billboard yang tidak memiliki izin di Jalan RA Kosasih, Pintuhek, Cikole, Kebonjatati, Kamis (17/4/2025).

Wali Kota mengatakan Bilboard tersebut sudah diverifikasi oleh Satpol PP dan Dinas Perizinan reklame yang berdiri megah tepat di depan minimarket itu tidak memiliki izin Pendirian Gedung Bangunan (PBG).

Wali Kota menyatakan semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan memberi kontribusi pajak daerah dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun Perda.

Menurut Wali Kota, pihaknya akan jalankan terus (penutupan) secara konsisten dan komitmen untuk menaikkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Diskominfo Catat 12 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi pada Maret 2025

"Kita akan update termasuk reklame daripada mengotori kota tanpa memberikan kontribusi PAD maupun retribusi kita bersihkan semua supaya bener-bener menjadi kota, dan fasilitas-fasilitasnya karena uangnya akan kita pakai untuk kepentingan kota," tegasnya.

Ayep Zaki berharap perusahaan pemilik reklame/billboard bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jika tidak maka pihaknya membongkar dan diambil alih menjadi aset Pemkot.

"Hari ini saya Walikota dilindungi oleh konstitusional saya gunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan," kata dia.

"Untuk pengusaha silahkan urus izinnya dan bayar retribusi maupun pajak, siapapun pemiliknya datang ke Pemkot ngurus izinnya dan bayar pajak. kalau tidak, maka dalam waktu tertentu kita membongkar dan diambil alih 100 persen oleh Pemkot," pungkasnya.

Kasatpol PP Ayi Jamiat menambahkan pada penutupan Bilboard tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 40 personel dan dibantu oleh Dishub dan TNI.

Ia menegaskan penutupan akan terus berlanjut sambil mengidentifikasi reklame reklame yang tidak memiliki izin.

"Ada sebanyak 149 Bando (billboard) yang tersebar di Kota Sukabumi baik yang berdiri di tanah Pemkot maupun tanah Pemprov dan Pusat. Karena semua ada perizinan yang harus ditempuh ke Pemkot Sukabumi," tuturnya.

Ekskusi penutupan billboard tersebut juga dihadiri wakil walikota Sukabumi Bobby Maulana dan dinas perizinan Kota Sukabumi. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini