SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi memberikan sejumlah catatan hingga merekomendasikan penghentian sementara program dana wakaf yang diinisiasi oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Program wakaf yang diberi nama Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi itu diluncurkan pada 27 Maret 2025 lalu.
Rekomendasi penghentian sementara program dana wakaf tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Bapemperda dalam pembahasan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PRJMD) bersama Bappeda Kota Sukabumi, pada Selasa (15/4/2025).
Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Ardi Wantoro menjelaskan sejumlah alasan terkait rekomendasi pemberhentian sementara program dana wakaf tersebut.
“Sesuai dengan rapat kita terkait pembahasan RPJMD kemarin sehari sebelum paripurna. Saya selaku Wakil Ketua Bapemperda memang sudah ada pembahasan ke Bappeda dan tim penyusunnya terkait pembahasan semua visi misi program Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ardi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Mantan DPRD Duga Polemik Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi Dibumbui Politik Dagang Sapi
“Pada prinsipnya kita sepakat, namun ada beberapa hal yang kita soroti berkaitan dengan dana abadi yang digulirkan oleh beliau (Ayep Zaki) berbentuk wakaf uang atau iuran ke SKPD atau ASN,” ungkapnya.
Ardi menyebut alasan munculnya rekomendasi pemberhentian itu, selain menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, pihaknya juga tengah mencari perwal atau perda daerah lain yang telah sukses menjalankan program tersebut sebagai percontohan.
“Yang mana bahwa dalam hal ini ada pro dan kontra terkit program itu, jadi kita (Bapemperda) bulat dan sepakat untuk merekomendasikan supaya Wali Kota memberhentikan sementara sampai dengan ditemukannya referensi perda atau perwal di wilayah lain yang memang sudah sukses menjalankan wakaf uang tersebut,” jelas dia.
Adapun pertimbangan lain yaitu terkait pengelolaan program dana wakaf yang diketahui akan dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang dianggap sarat kepentingan.
“Pertimbangan lain juga muncul terkait pengelolaannya serta penerima wakafnya harus dengan jelas, dalam arti pengelolaan di sini dipandang memiliki kepentingan lain mengingat pengelola di sini merupakan FKDB (YPPDB),” ucapnya.
“Nah kita mengantisipasi hal itu atau konflik kepentingan di sana. Tapi dalam hal ini kami juga mencari solusi terbaik yang pasti tidak secara paksa pemungutannya,” sambung dia.
Dengan rekomendasi tersebut, Ardi bwrharap agar Wali Kota Sukabumi (Ayep Zaki) dapat mendengarkan dan mencermati rekomendasi Bapemperda tersebut.
“Jadi saya harap juga pak Wali Kota dapat mendengarkan dan mencermati rekomendasi atau usulan dari DPRD dapam hal ini Bapemperda,” pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Demo IMM Sukabumi, Siap Jelaskan Wakaf Dana Abadi Secara Resmi
Dalam Rapat Paripurna Rancangan Awal (Ranwal) tentang Perda RPJMD Kota Sukabumi terdapat empat poin rekomendasi terkait program wakaf dana abadi Kota Sukabumi.
1. Dana abadi melalui penggalangan dana wakaf perlu memiliki payung hukum PERDA/PERWAL yang jelas dalam tata cara penggalangan, pengelolaan serta pemanfaatan dana wakaf, sehingga dengan aturan yang terstruktur, proses penggalangan dana akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi serta mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
2. Penggalangan dana wakaf kepada ASN di lingkungan pemerintah Kota Sukabum hendaknya bersifat sukarela tanpa paksaan, dan tekanan pisikologis serta wakaf tidak menjadi indikator ketercapaian kinerja SKPD. Mekanisme penggunaan Barcode QRIS agar disamakan untuk semua SKPD, sehingga menghindari aspek subyektifitas kepentingan yang tidak diperlu.
3. Pengelola dana wakaf sebaiknya bebas dari konflik kepentingan agar proses pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran dana waqaf dapat dilakukan secara obyektif.
4. Berkaitan dengan aspek pertimbangan pada rekomendansi dana wakaf di atas maka kami merekomendasikan kepada Walikota Sukabumi untuk dapat menghentikan sementara waktu kegiatan pengumpulan dana wakaf pada setiap SKPD dan masyarakat lainnya, serta meninjau kembali kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Do’a Bangsa hingga dapat terealisasinya pembentukan aturan penggalangan dana wakaf tersebut secara
paripurna. (Adv)