SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memiliki peran penting memajukan masyarakat desa. Hal itu dilakukan dengan perumusan kebijakan, memberikan pembinaan kepada pemerintahan desa dan pendampingan fasilitasi dana desa serta peran lainnya sesuai aturan perundangan.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada regulasi yang kuat dan tata kelola administrasi yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
"DPMD memiliki kewenangan sebagai pembina desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Maka kami bisa dikatakan sebagai bapak desa," kata Nuryamin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemkab Sukabumi telah melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja sebelumnya. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, menggantikan Perbup Nomor 70 Tahun 2021.
Baca Juga: DPMD Sukabumi Pelajari Pembentukan Kopdes Merah Putih agar Implementasi Berjalan Optimal
Tak hanya DPMD, menurut Nuryamin, dalam Perbup tersebut tugas pengawasan keuangan desa merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sambung dia, terdapat empat elemen utama yang berperan dalam pengawasan tersebut. "Pengawasan dilakukan oleh APIP atau Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi dan jaksa, pemerintah kecamatan, serta masyarakat yang meliputi BPD, media, dan LSM," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran strategis camat dalam pengawasan desa. Hal ini didukung oleh Perbup Nomor 78 Tahun 2020 yang mendelegasikan sebagian kewenangan bupati kepada camat.
"Dengan kolaborasi pengawasan ini, tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam penggunaan keuangan desa, bisa semakin baik, transparan, dan tepat sasaran," tandasnya. (Adv)