SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut baik berbagai masukan dan saran dari semua pihak termasuk mahasiswa terkait pengelolaan wakaf dana abadi yang telah diluncurkan baru-baru ini. Menurutnya, wakaf bukanlah suatu hal baru dalam Islam, dan pihaknya hanya melaksanakan saja sesuai Undang-undang Wakaf dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Wali Kota menilai literasi wakaf dikalangan umat Islam, khususnya wakaf uang, masih sangat minim. Oleh karenanya ia memaklumi jika pelaksanaan wakaf dana abadi di Kota Sukabumi perlu sosialisasi yang masif dan melibatkan banyak pihak.
"Saya meyakini wakaf dana abadi adalah instrumen pembangunan umat Islam, konsep yang sangat baik, dan ini akan dilaksanakan di Kota Sukabumi. Untuk menjelaskannya harus secara resmi, silahkan mau di rumah dinas atau di balai kota, asal dengan tidak teriak-teriak," kata Wali Kota kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Senin (14/4/2025).
Pernyataan Wali Kota tersebut disampaikan menanggapi aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Balai Kota, hari ini, Senin (14/4/2025). Puluhan mahasiswa IMM tersebut menuntut bertemu wali kota untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Muhammad Fajri Nurrizky mengatakan kebijakan dana wakaf ini mengatasnamakan pemerintah Kota Sukabumi sehingga harus mengedepankan asas akuntabilitas, pastisipasi publik hingga transfaransi.
Menurut Fajri, pada tanggal 27 Maret 2025 telah dilakukan MoU antara Pemkot dan YPPDB (Yasasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa) mengenai pengelolaan dana wakaf. Melalui aksi ini ia menyebut ada enam tuntutan yang akan disampaikannya berdasarkan hasil kajian serta investigasinya terkait dana wakaf.
“Kami punya data juga target per tahunnya itu 2,8 m ini bukan jumlah sedikit ini jumlah besar dan kami ingin transparansinya seperti apa,” ujar Fajri kepada sukabumiupdate.com.
“Kami ingin menanyakan transparansi dana wakaf ini karena sasarannya selain ASN, honorer, pegawai BLUD, BUMD dan lain sebagainya bahkan kelurahan,” kata dia.
Selain itu, kata Fajri, kebijakan dana wakaf juga dikhawatirkan akan menimbulkan penyelewengan. “Ada dugaan karena ini mengatasnamakan pemkot dan hari ini YPPDB ini berorientasi kepada FKDB (Forum Komunikasi Doa Bangsa) dan ini pendirinya adalah wali kota dan disinyalir ini adalah penyelewengan kekuasaan atau abuse of power,” pungkasnya.
Baca Juga: Potensi Dana Abadi Kota Sukabumi dari Wakaf Uang Capai Rp60 M per Tahun: Untuk Kemaslahatan Umat
Potensi Wakaf Uang di Kota Sukabumi
Sebelumnya, Nadzir Wakaf YPPDB, Entus Wahidin, menyampaikan bahwa potensi wakaf uang di Kota Sukabumi sangat besar. Dengan jumlah penduduk sebanyak 360 ribu jiwa, maka asumsi (target) potensi wakafnya bisa mencapai Rp 60 miliar per tahun.
Menurut Entus, potensi Rp 60 miliar itu seperti halnya Badan Wakaf Indonesia yang memiliki asumsi potensi wakaf nasional sebesar Rp 181 triliun per tahun.
Terkait dengan asumsi potensi wakaf di Kota Sukabumi sebesar Rp2,8 miliar, kata Entus, itu hanya berdasar jumlah ASN di Kota Sukabumi. "Ini kita hanya asumsi, dan pelaksanaannya tergantung mereka para ASN apakah mau berwakaf atau tidak, itu tidak ada paksaan," kata dia.
Entus menjelaskan, saat ini proses penghimpunan dana wakaf di Kota Sukabumi sudah berjalan dan pelaporannya bisa diakses secara online di website. "Secara realtime setiap hari siapa yang berwakaf bisa dilihat," terangnya.
Selanjutnya, Entus menjelaskan soal akad wakaf sesuai perjanjian dengan Pemkot Sukabumi ada beberapa akad wakaf, diantaranya akad wakaf soal pengentasan kemiskinan. "Nanti ada inkubatornya yang menyalurkan bagaimana dana hasil pengelolaan wakaf ini untuk membantu warga Kota Sukabumi," tambahnya.
Entus menegaskan, selaku nadzir wakaf, ia bisa kapanpun menerima wakaf karena prinsipnya orang berwakaf tidak boleh ditunda-tunda. "Jadi wakaf di Kota Sukabumi ini sudah berjalan satu tahun dan dari semua kalangan. Meski dengan Pemkot Sukabumi baru berjalan beberapa minggu ini," tandasnya.
Selain itu, sambung Entus, pengelola (nadzir) wakaf dibolehkan siapapun atau lembaga manapun. Saat ini baru ada satu lembaga yang kerjasama pengelolaan wakaf dengan Pemkot Sukabumi, yaitu YPPDB.
"Kalau kemudian ada lembaga wakaf lainnya yang akan kerjasama dengan Pemkot Sukabumi dengan akad wakaf yang disepakati tentu Pemkot terbuka," jelasnya.
Baca Juga: Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Wakaf Dana Abadi untuk kemasalahan umat di Kota Sukabumi
Ketua Umum Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, Abdul Hamid, menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menjalankan Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi yang hasil pengelolaannya akan disalurkan untuk kemaslahatan warga Kota Sukabumi secara berkelanjutan.
"Program wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dukungan pemerintah kota dan masyarakat kota terhadap program wakaf ini memberikan optimisme pencapaian goal utama dari wakaf itu sendiri yaitu kemaslahatan umat," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, warga Kota Sukabumi patut bersyukur dengan adanya program ini, sebab Dana Abadi Kota Sukabumi yang berbasis wakaf ini selamanya akan menjadi milik dari warga Kota Sukabumi dalam upaya mewujudkan kemaslahatan di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. "Dengan instrumen wakaf ini, kita dapat bersama-sama membangun masyarakat yang lebih sejahtera," tegasnya.