Pegang Pipi di Bioskop, KCD V Jabar Ungkap Kronologis Pelecehan Oknum Guru SMAN 3 Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Apr 2025, 15:31 WIB
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima Faudiamar (Sumber: su/awal)

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima Faudiamar (Sumber: su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidilan Wilayah V Jawa Barat (Jabar) ungkap kronologis dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 3 Sukabumi inisial C terhadap siswinya di dalam bioskop. Sebelumnya KCD V Jabar sudah mengeluarkan keputusan memecat oknum guru tersebut, dan saat ini tengah menunggu sidang etik untuk sanksi sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Kepada awak media, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar mengaku tidak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi, namun menurutnya ada dua versi cerita yang diterimanya.

“Jadi informasi yang saya dapat itu sebenarnya ada dua versi, pertama infonya ada beberapa siswi akan nonton bareng (di Bioskop) sama mister C ini, itu keterangan dari yang bersangkutan (mister C) kemudian ketika hari H banyak siswi yang tidak jadi berangkat dan hanya siswa itu saja (korban) yang hadir,” ujar Lima kepada sukabumiupdate.com pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Dampak Hujan Deras, 4 Keluarga di Purabaya Sukabumi Hidup dalam Ancaman Tanah Longsor

Pada saat terduga pelaku dimintai keterangannya, kata Lima, mister C mengaku melanjutkan kegiatannya itu (nonton bareng) meski hanya satu siswi (korban) saja yang hadir. “Terus saya tanya ke mister C ini, kegiatannya kamu lanjutkan? Lanjut pak, jawab dia (mister C),” kata dia menuturkan.

Adapun versi lain muncul ketika Lima mengaku mendapati bukti lain melalui pesan singkat antara terduga pelaku dengan korban. “Dan ternyata versi lain muncul, baru tadi (Senin, 14/4) bukti lain muncul dari sebuah chat, ternyata pelaku lah yang mengajak korban hanya berdua saja janjian dan disitunya (pesan singkat) rahasia ya jangan bilang ke siapa-siapa,” ungkap dia.

Mengingat mister C yang dianggap telah membuat laporan palsu terhadapnya, Lima menganggap tidak ada rasa bersalah dalam diri pelaku yang juga telah membohonginya.

Baca Juga: Ada Perbaikan Trafo di Palabuhanratu, Perumdam TJM Sukabumi Tangani Suplai Air 18 Titik Terdampak

“Berarti dia (pelaku) sudah nggak ada mens rea (pikiran bersalah) dan dia sudah berbohong kepada saya,” sebut dia.

Adapun kronologis dugaan pelecehan itu dilakukan di salah satu bioskop yang ada di Kota Sukabumi. Untuk menjaga psikologis korban, Lima mengaku tidak mau menjelaskan secara detail kejadian itu.

“Di dalam (bioskop) menurut pengakuannya (mister C) hanya memegang pipi saja. Menurut saya yang namanya bioskop itu gelap tapi saya tidak dapat menceritakan secara detail kejadiannya seperti apa intinya dia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa itu,“ pungkasnya.

Baca Juga: Termasuk Parkir Liar, Pemdaprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Kasus Tertunda Menunggu Viral

Pada November 2023, kasus ini sempat memanas di SMAN 3 Sukabumi. Atas dasar tidak ingin nama baik sekolah rusak, forum yang terdiri dari pimpinan sekolah, guru, pelajar dan elemen sekolah lainnya bersepakat, tidak melanjutkan dugaan pelecehan ini ke jalur hukum, namun pelaku (guru C) harus keluar dari SMAN 3 Sukabumi.

Kesepakatan terjadi guru C, tidak diberikan jam mengajar di SMAN 3 Sukabumi. Namun seiring warung, setahun lebih berjalan, pelaku beberapa kali datang ke sekolah tersebut. Kedatangannya mulai memantik penolakan dari para pelajar, yang berujung pernyataan sikap menolak yang diunggah ke media sosial.

Penolakan yang dilakukan secara masif lewat media sosial ini dengan cepat viral dan akhirnya kembali membuka kasus pelecehan tersebut ke permukaan. Lebih banyak publik yang tahu, penolakan guru cabul kembali ke sekolah pun viral jelang pekan kedua April 2025.

Baca Juga: Terseret Kasus BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Dorongan publik menguat, mendukung pelajar menolak kehadiran guru C di sekolah dan meminta pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku. Sekolah menegaskan tak bisa bisa membuat sanksi pemecatan, hingga akhirnya Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD V, Senin (14/4/2025) mengeluarkan kebijakan baru, memecat guru C sebagai tenaga pendidik, dan menunggu sidang etik untuk keberlanjutan status PNSnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini