KCD V Jabar: Guru Cabul di SMAN 3 Sukabumi Dipecat, Status PNS Tunggu Sidang Kode Etik

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Apr 2025, 14:26 WIB
Potongan flyer digital yang memprotes kembalinya guru cabul ke SMAN 3 Sukabumi (Sumber : dok aliansi pelajar sukabumi)

Potongan flyer digital yang memprotes kembalinya guru cabul ke SMAN 3 Sukabumi (Sumber : dok aliansi pelajar sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru inisial C terhadap siswanya pada November 2023 lalu. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima Faudiamar pastikan oknum guru tersebut dicopot jadi jabatannya sebagai tenaga pengajar dan PNS.

Diketahui, kasus tersebut viral di media sosial setelah para siswa SMAN 3 Sukabumi menolak kembalinya oknum guru tersebut. Penolakan itu dibuat dalam bentuk postingan di media sosial hingga poster.

Menyikapi viralnya kasus dugaan pelecehan itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kepala Sekolah SMAN 3 Sukabumi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Terseret Kasus BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

“Pertama saya sudah menugaskan kepada Kepala Sekolah sebagai atasan langsung yang bersangkutan untuk menerbitkan surat pemberhentian atau non aktif sebagai guru di SMAN 3 Sukabumi,” ujar Lima kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Senin (14/4/2025).

Dalam hal ini, Lima mengatakan telah memindahkan yang bersangkutan ke sekolah di perbatasan Sukabumi, dalam rangka menjaga kondusifitas sekolah serta korban sambil menunggu proses mutasi.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima FaudiamarKepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Lima Faudiamar

“Dua tahun yang lalu guru ini sudah dipindahkan ke suatu tempat sambil menunggu proses mutasi. Mutasi itu bukan dalam rangka mengamankan orang tersebut, tapi untuk menjaga kondusifitas sekolah dan korban,” kata dia.

Baca Juga: Langganan Banjir, Rencana PU Tangani Jalan Penghubung Mekarsakti-Mandrajaya Sukabumi

Adapun terkait Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan masih ada di SMAN 3 Sukabumi, pihaknya menjelaskan memang belum masuk kedalam proses mutasi.

“Walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi, akan tetapi ketika berita ini muncul kembali, kita tempuh langkah-langkah dengan cara hukuman disiplin. Berdasarkan PP 94 tahun 2021 itu segala bentuk mutasi, kenaikan pangkat dan lain-lain itu di hold sampai hukuman disiplin diberikan,” jelas dia.

Ditanya terkait status PNS yang bersangkutan, Lima menyebut kasus yang menjerat oknum guru tersebut telah masuk terhadap kasus berat. Dimungkinkan mendapatkan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.

 

“Kita menunggu hasil BAP dan sidang kode etik, kalau melihat seperti ini (kasus) memang hukumannya berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini