Dinkes Sukabumi Sesalkan Penahanan Ibu Melahirkan Gegara Biaya, Tegaskan Pentingnya BPJS

Sukabumiupdate.com
Minggu 13 Apr 2025, 21:33 WIB
Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi (Sumber : SU/Ilyas)

Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, angkat bicara terkait kasus penahanan seorang ibu melahirkan, warga Kampung Tegal Pari, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, yang bersalin di salah satu klinik di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu dan diminta membayar biaya persalinan sebesar Rp 15 juta.

Agus menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan sisi kemanusiaan serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya sebagai kepala dinas sangat menyayangkan kejadian tersebut. Tenaga kesehatan, termasuk di puskesmas, harus melaksanakan pelayanan sebaik mungkin sesuai SOP,” ujar Agus Sanusi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Minggu (13/4/2025).

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya ibu hamil dari keluarga tidak mampu.

“Kami mendorong agar masyarakat, terutama ibu hamil yang tidak mampu atau masuk kategori miskin, segera memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS yang dibantu oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk masyarakat yang mampu secara ekonomi, bisa diarahkan ke BPJS Mandiri sejak kontak pertama dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Andri Hidayana Kesal: Klinik di Sukabumi Tahan Ibu dan Bayi karena Tak Mampu Bayar Rp15 Juta

Terkait klinik tempat ibu tersebut melahirkan, Agus menyebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Asosiasi Klinik agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami akan berkoordinasi dengan Asosiasi Klinik untuk memastikan agar tidak ada lagi permasalahan serupa dalam pelayanan kesehatan ke depan,” tambahnya.

Agus berharap semua pihak, baik fasilitas kesehatan negeri maupun swasta, bisa bekerja sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Mari kita pastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan hak tersebut,” tuturnya.

Sementara dari pihak yang mendampingi Ketua Yayasan Sosial Kelompok Relawan Kesehatan Masyarakat (Korekmas) Peduli, Dede Abdulah melaporkan bahwa pasien saat ini sudah bisa pulang dari klinik.

"Pasien sudah pulang sore tadi pukul 16.00 WIB. Awalnya pihak klinik meminta 70 persen dulu dan jaminan BPKB sepeda motor, akhirnya setelah kami berupaya membayar dulu sebesar Rp 8 juta beserta jaminan KTP, jadi sisa hutang Rp 7 juta lagi. Itupun semua dapat pinjam," tambahnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini