Siswi SD Jadi Korban Tindak Kekerasan Pelajar di Sukabumi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sukabumiupdate.com
Minggu 13 Apr 2025, 12:57 WIB
(Foto Ilustrasi) Kelurga siswi sd mepaorkan kasus bully ke Polres Sukabumi Kota| Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Kelurga siswi sd mepaorkan kasus bully ke Polres Sukabumi Kota| Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi tindak kekerasan pelajar kembali terjadi di Kota Sukabumi Jawa Barat. Korban adalah pelajar SD usia 11 tahun yang tinggal bersama pamannya di Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Rekaman aksi bully ini beredar di media sosial. Dalam video, terlihat korban yang dalam posisi duduk berkali-kali mendapatkan tindak kekerasan oleh pelaku. Ditempeleng, dijambak dan didorong.

Kepada sukabumiupdate.com, paman korban menegaskan tengah mencari keadilan atas tindak kekerasan yang dialami oleh keponakannya.

Baca Juga: Pesona Curug Caweni Sukabumi, Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025

“Korban itu keponakan saya. Dia sekarang tinggal dengan kami dan menjadi tanggung jawab kami. Ibunya sudah meninggal dunia, sedangkan ayahnya kerja di Jakarta,” ucah Guruh BS, paman korban melalui percakapan media sosial, Minggu (13/4/2025).

Guruh juga mengirimkan foto terkini kondisi korban setelah mendapatkan tindak kekerasaan dari pelaku, remaja putri yang diduga berstatus pelajar di Sukabumi. Wajah korban terlihat memar akibat tindak kekerasan tersebut..

Keluarga melaporkan perkara bully ini ke Polres Sukabumi Kota pada 11 April 2025. Dalam laporan polisi, diceritakan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah pondok atau pos, di Kampung Pasir Pogor, RT 04/09, Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Jumat tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Kepsek di Sukabumi Bayar Ganti Rugi Gegara Tampar Pelajar Mesum di Toilet dan Mushola SD

Saat itu korban datang ke lokasi setelah dihubungi oleh pelaku. Dalam laporan polisi ditegaskan bahwa kedatangan korban berniat untuk membantu dua temannya, untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelaku.

Saat korban tiba di lokasi kejadian, hanya ada rekannya dan terduga pelaku. Terjadilah tindakan kekerasan oleh pelaku kepada korban. Aksi tersebut juga direkam, yang kemudian menjadi barang bukti pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Atas tindakan pelaku, keponakan kami (korban) mengalami luka memar di bagian pipi dan kepala,” lanjut Guruh.

Baca Juga: Dalam Sehari Komplotan Maling Satroni 5 Minimarket di Sukabumi, Semuanya Terekam CCTV

Laporan polisi kemudian dibuat oleh kakak korban, ke Polres Sukabumi Kota. Pelaku dilaporkan atas tindak pidana kekerasan, dengan dugaan melanggar kejahatan perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

“Kami menuntut keadilan atas apa yang dialami oleh korban,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini