SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempelajari langkah teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi Nuryamin mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah mendalami petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) pembentukan koperasi tersebut.
"Kami masih mendalami juklak dan juknisnya sesuai SE Menkop. Ke depan, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM," ujar Nuryamin, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Target 381 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Seluruh Desa Hingga Juni 2025
Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyambut kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat perekonomi didesa.
Nuryamin menegaskan, DPMD akan terus melanjutkan pembahasan internal dan memperkuat sinergi dengan seluruh stekolder terkait.
"Langkah ini penting agar implementasi program Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa," tandasnya. (adv)