SUKABUMIUPDATE.com - S (22 tahun), seorang pegawai Dinopark Sukabumi curhat diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Pemecatan ini diduga karena S menolak memberikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagaimana diminta oleh atasannya.
S sebelumnya telah bekerja di arena bermain anak atau playground yang berada di Citimall Kota Sukabumi itu selama kurang lebih tujuh bulan. Selama masa kerja tersebut, ia mengaku tidak ada kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Permasalahan bermula ketika pihak manajemen meminta data pribadi para karyawan berupa foto KTP asli untuk dikirimkan ke grup WhatsApp yang dibuat perusahaan. S menolak permintaan itu karena khawatir akan penyalahgunaan data pribadinya.
“Saya menolak untuk memberikan (foto) KTP asli untuk dikirimkan ke WA grup, waktu itu saya minta jaminan dari perusahaan terkait keamanan data saya tapi enggak ada jawaban, akhirnya saya kirim foto fokopi KTP saja, dan ternyata enggak bisa, harus KTP asli katanya,” ujar S kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: SMAN 3 Sukabumi Diguncang Isu Lama: Guru Pelaku Pelecehan Muncul, Sekolah Buka Suara
Tak hanya itu, menurutnya pihak perusahaan juga meminta para karyawan untuk mengumpulkan ijazah dan SKCK asli dengan alasan aturan internal perusahaan.
“Jadi untuk ijazah itu memang dari awal kerja juga kita disuruh ngumpulin SKCK dan ijazah asli. Saya udah beberapa kali ditagih, karena memang aku agak ngeyel orangnya, jadi baru ngumpulin beberapa bulan yang lalu, itu pun terus didesak buat ngumpulin ijazah. Akhirnya saya kumpulkan ijazah sama SKCK asli terus pihak perusahaan minta lagi Foto KTP asli,” tuturnya.
“Yang ditahan itu bukan cuman saya saja, tapi semua karyawan (11 orang) di sini juga ditahan ijazahnya,” tambahnya.
Karena tetap menolak memberikan foto KTP asli, S akhirnya mendapat surat pemberhentian secara sepihak pada Kamis 10 April 2025, saat itu dirinya sedang libur kerja.
“Saya sedang libur, lalu hari Sabtu saat masuk kerja diberitahu kalau saya diberhentikan. Padahal seharusnya saya masih bekerja sampai bulan depan,” ungkapnya.
Ia pun berinisiatif mengajukan musyawarah Bipartit melalui surat resmi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak terulang di masa depan. Namun, permintaannya ditolak.
“Karena saya merasa masih punya hak sebagai karyawan, saya ajukan musyawarah Bipartit dan minta kontrak kerja supaya jelas, karena dari awal tidak ada kontrak. Tapi ditolak, dan justru pemberhentian saya dipercepat jadi besoknya (Minggu),” jelasnya.
Kendati demikian, untuk ijasah dan SKCK asli miliknya diketahui telah dikembalikan sejak hari ini Sabtu (12/4/2025) oleh pihak perusahaan. “Untuk ijazah dan lainnya itu alhamdulillah sudah saya terima kembali tadi, punya saya saja,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Dinopark Sukabumi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap S itu bukan karena perihal data pribadi semata, melainkan didasari beberapa faktor, di antaranya terkait absensi yang bersangkutan hingga etos kerja.
“Pertama dari segi absensi dan etos kerja, jadi bukan hanya karena yang bersangkutan menolak untuk memberikan data pribadinya,” ujar Bulan selaku Staff Leader Dinopark Sukabumi.
Disinggung terkait tidak adanya kontrak kerja hingga adanya penahanan ijazah, Bulan tidak menyangkal hal tersebut dan membenarkan bahwa di bawah manajemen Dinopark tidak ada kontrak kerja.
“Nah untuk kontrak kerja memang dari awal pun di sini tidak ada kontrak kerja karena pihak manajemen sedang memproses. Terkait pengumpulan ijazah itu memang dari awal masuk semua karyawan juga sudah mengetahui (pengumpulan ijazah). Hal itu kembali lagi kepada yang bersangkutan, kalau mau ya silahkan, kalau enggak juga ya silahkan, cari aktivitas lain,” ungkapnya.
Adapun alasan di balik pengumpulan dokumen asli, Bulan mengatakan berdasarkan penjelasan pihak manajemen bahwa hal itu sebagai pegangan perusahaan sekaligus hubungan timbal balik antara karyawan dan perusahaan.
“Perusahaan menjelaskan terkait itu (dokumen asli) memang bersangkutan dengan hubungan timbal balik antara karyawan dan perusahaan sebagai pegangan,” ucapnya.
“Perusahaan memang membutuhkan yang asli untuk data yang konkret, lebih ke situ sih dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan ada karyawan yang berbohong terkait data dirinya, makanya perusahaan meminta dokumen asli,” pungkasnya.