Resmi Diluncurkan, Dinsos Ungkap Kriteria Ibu Asuh dalam Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

Sukabumiupdate.com
Jumat 11 Apr 2025, 21:44 WIB
Launching program Sukabumi Nyaah Ka Indung oleh Bupati Asep Japar | Foto : Istimewa

Launching program Sukabumi Nyaah Ka Indung oleh Bupati Asep Japar | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Sukabumi Nyaah Ka Indung sebagai tindak lanjut dari program unggulan Provinsi Jawa Barat, Jabar Nyaah Ka Indung, yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi. Dalam pelaksanaannya di tingkat kabupaten, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dipercaya sebagai salah satu leading sector untuk mengoordinasikan jalannya program tersebut.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan tindak lanjut konkret dari arahan Gubernur, dan langsung dijabarkan oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui program lokal.

“Acara itu adalah dari Pak Gubernur, sehingga kita breakdown di Kabupaten Sukabumi menjadi program Sukabumi Nyaah Ka Indung. Kebetulan Pak Bupati menunjuk Dinas Sosial sebagai salah satu leading sector untuk mengkoordinir,” ujar Masykur kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/4/2025).

Dalam kegiatan launching yang digelar di Pendopo Sukabumi, hadir para kepala OPD, asisten daerah, staf ahli, sekretaris SKPD, para camat wilayah IV Sukabumi, serta direktur RSUD Sekarwangi, RS Palabuhanratu, dan Perumda.

Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi Bedah Ulang Perda Pajak, Pemda Siap Tanggapi Pandangan Fraksi

“Pertemuan tadi merupakan bagian dari peresmian bahwa program Sukabumi Nyaah Ka Indung ini sudah dimulai oleh Pak Bupati. Kita menyepakati beberapa hal, dan yang terpenting adalah bagaimana program ini bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” jelas Masykur.

Program ini mewajibkan setiap pejabat daerah, dari eselon II hingga direktur BUMD, untuk memiliki satu ibu asuh, yakni perempuan lansia atau jompo yang masuk dalam kategori membutuhkan. Dinsos sendiri telah menetapkan kriteria calon ibu asuh.

“Kriterianya adalah wanita lansia, tidak menikah, tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan, serta masih memiliki tanggungan seperti anak. Usia diutamakan di atas 55 tahun, tetapi usia 40–45 tahun pun bisa sepanjang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan bantuan,” tambahnya.

Masykur berharap, melalui program ini, bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menjadi bentuk nyata kepedulian sosial dari para pemimpin daerah. Selain itu, keberlanjutan program juga menjadi prioritas agar manfaatnya terasa secara jangka panjang. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini