Ayep Zaki Lakukan Peletakan Batu Pertama Renovasi RSUD Bunut Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 11 Apr 2025, 18:19 WIB
Wali Kota lakukan pelatakan batu pertama renovasi RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi | Foto : Dokpim

Wali Kota lakukan pelatakan batu pertama renovasi RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.

Perpres tersebut mempersyaratkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap semua Rumah Sakit yang menjadi mitranya. KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Menyikapi aturan tersebut, RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi selaku mitra BPJS Kesehatan harus melakukan pembenahan sesuai yang dipersyaratkan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan saat ini RSUD R Syamsudin SH atau RS Bunut baru saja memulai proses renovasi bangunan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan ditandai dengan peletakan batu pertama di gedung Aster.

“Jadi ini adalah yang diminta atau di persyaratkan oleh BPJS apabila bulan Juni ini kita tidak selesai maka kita tidak akan lagi bekerjasama dengan BPJS untuk Rumah Sakit Bunut ini,” ujar Ayep Zaki kepada sukabumiupdate.com, usai melakukan peletakan batu pertama renovasi RS Bunut, Jumat (11/4/2025).

“Oleh sebab itu kami merealisasikan pembangunan KRIS ini. Alhamdulillah kita menggunakan fasilitas perbankan BJB sehingga hari ini bisa dilakukan peletakan batu pertama,” tambah dia.

Baca Juga: Gubernur Jabar Siapkan Insentif Industri Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Wali Kota menegaskan, jika RSUD R. Syamsudin SH tidak segera melakukan penyesuaian mulai dari pola bangunan hingga alat kesehatan sesuai dengan yang dipersyaratkan maka rumah sakit ini terancam kehilangan dana subsidi sebesar Rp300 miliar per tahunya.

“Sehingga kita akan kehilangan uang diatas Rp300 miliar pertahun apabila ruangan KRIS ini tidak selesai. Sehingga saya sebagai Wali Kota mengambil langkah cepat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengatakan bahwa pelaksanaan renovasi bangunan itu merupakan amanat Perpres nomor 58 tahun 2024. “Jadi ada amanat dari perpres nomor 59 tahun 2024 nah di Perpres itu disampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu wajib menerapkan kelas rawat inap standar,” ujar Yanyan.

Menurut Yanyan, ada 12 kriteria yang tercantum di dalam prasyarat KRIS, salah satunya menyangkut jarak antara tempat tidur pasien, sirkulasi udara, pencahayaan hingga nurse call.

“Di kelas rawat inap standar (KRIS) itu ada 12 kriteria nah di antaranya adalah satu ruang perawatan itu paling banyak tempat-tempat tidur jarak antar tepi dari tempat tidur ke tempat tidur ini adalah 1,5 meter semua harus pakai tirai harus ada pencahayaan, ada sirkulasi udara, ada nurse call, terus juga harus ada instalasi gas medis,” papar dia.

Renovasi pertama diketahui dilakukan di ruang rawat inap Aster yang diproyeksikan untuk menjadi ruang yang memiliki standar KRIS.

“Salah satunya adalah ruang Aster ini akan kita renovasi supaya 12 kriteria itu dapat dipenuhi sehingga per 1 Juli pada saat nanti BPJS melakukan kredensial kita masih tetap akan diberikan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) sebagai mitranya BPJS kesehatan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini