Ini Sejumlah Poin Revisi Perda Pajak dan Retribusi yang Diusulkan Pemkab Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Apr 2025, 21:35 WIB
Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi. (Sumber Foto: Dok. DPRD)

Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi. (Sumber Foto: Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD ke-10 pada Tahun Sidang 2025.

Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Andreas mengatakan, langkah untuk merevisi sejumlah poin dalam Perda PDRD ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Andreas, kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Raperda ini juga disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan," kata Andreas.

Baca Juga: Optimalisasi PAD, DPRD Sukabumi Bahas Ulang Perda Pajak dan Retribusi

Sejumlah poin dalam Perda PDRD yang diusulkan direvisi dalam Raperda tersebut antara lain:

- Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.

- Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

- Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.

- Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.

- Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.

- Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Wabup Andreas juga mengingatkan akan pentingnya revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi.

"Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan," jelasnya.

Andres mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar kemudian berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan evaluasi yang ada, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda ini. Namun, kami juga menyadari bahwa rancangan ini masih memerlukan sumbang saran, pandangan, dan koreksi dari DPRD agar dapat disempurnakan," tandasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Selain itu, turut hadir pula para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini