SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi.
Dalam keterangannya, Gun Gun menjelaskan bahwa sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari berbagai sumber yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat koordinasi tingkat kabupaten yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah pada 9 April 2025,” ujar Gun Gun kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Respons Tegas DPMD Sukabumi soal Ambulans Desa Dipakai Kepentingan Pribadi
Sebagai langkah lanjut, Gun Gun menyebut Bupati Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hari ini, pihaknya juga melaksanakan rapat koordinasi lanjutan bersama para camat se-Kabupaten Sukabumi melalui Zoom Meeting.
Terkait besaran kontribusi dari APBDes untuk pembentukan koperasi desa ini, Gun Gun mengatakan hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. “Saat ini fokus daerah diarahkan kepada percepatan pembentukan Kopdes terlebih dahulu. Teknis pelaksanaannya, bisa langsung dikonfirmasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah,” ujarnya.
"Dengan adanya percepatan ini, diharapkan setiap desa dapat segera membentuk koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal," kata Gun Gun. (ADV)