SUKABUMIUPDATE.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negara Yaman, inisial ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) diamankan Polres Sukabumi Kota usai terlibat aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Korbannya adalah MH (55 tahun), pria paruh baya warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatapan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban Rabu (2/4/2025), dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Wali Kota Buka Data Soal Kontribusi BLUD hingga BUMD untuk PAD Sukabumi
“Kedua WNA ini diamankan di Green Parkview Apartment E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKP Tatang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/4/2025).
Menurut Kasat Reskrim, aksi curat dilakukan pelaku di sebuah Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Instruksikan Pejabat Angkat Ibu Asuh, Rawat Lansia Tanpa Pekerjaan
“Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut. Berawal saat keduanya menawarkan pembuatan visa kerja kepada korban dan meminta pembayaran langsung,” kata dia.
Korban tidak mau melakukan pembayaran langsung dan meminta pelaku untuk melakukan pembayaran di kantor pengurusan visa. Seketika itu, kedua pelaku meradang dan melakukan pemaksaan hingga pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Target 381 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Seluruh Desa Hingga Juni 2025
“Korban menolak membayar langsung dan hanya ingin lewat kantor pengurusan visa. Kedua terduga pelaku marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai 450 Juta Rupiah melalui M-Banking yang ada di hp korban,” tutur dia.
“Mereka juga mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta rupiah serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” tambah dia.
Baca Juga: Persib Bandung Tanpa 4 Pemain Kunci Saat Hadapi Borneo FC, Bisakah Raih 3 Poin?
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.
“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.