SUKABUMIUPDATE.com - 2 WNA (warga negara asing) asal Yaman diringkus tim Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sukabumi Kota di di Green Park View Apartment E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasaan terhadap warga Kota Sukabumi, di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh.
Baca Juga: Lucky Hakim Mengaku Salah Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kementrian Dalam Negeri
WNA berinisial ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik polri. Atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan uang senilai 459 Juta Rupiah dan uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: LBH Pers dan ICJR Desak Ajudan Kapolri yang Pukul Kepala Jurnalis Diadili Hukum Pidana
Dari akun medsos resmi humas Polres Sukabumi Kota, penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berawal dari laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh korban MH (55 tahun) Rabu (2/4/2025).
Korban melaporkan pencurian dengan kekerasan di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.