SUKABUMIUPDATE.com – Setelah sebelumnya memberikan pelayanan terbatas selama cuti bersama Idulfitri 1446 H atau libur lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kini kembali membuka layanan administrasi kependudukan secara normal mulai hari Selasa (8/4/2025).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, mengungkapkan bahwa pihaknya siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dengan jam operasional penuh. "Mulai hari ini, kami kembali melayani masyarakat dengan jam operasional normal. Kami mengundang warga untuk memanfaatkan layanan kami dalam mengurus dokumen kependudukan mereka," ungkap Amir Hamzah kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Siap Buka Ruang Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kualitas Pelayanan
Selama masa cuti bersama, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tetap memberikan layanan terbatas untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat akan dokumen kependudukan. Kini, dengan beroperasinya kembali layanan normal, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengurus berbagai dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyediakan dua nomor layanan, yaitu 0815 7200 3030 untuk informasi dan 0811 1995 3030 untuk layanan pengaduan. (Adv)