SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya aktivitas penyewaan sepeda listrik dan wahana permainan lainnya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi menuai banyak protes warga khsusnya pengguna fasilitas olahraga. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Pasal 1 ayat 2 nomor 4 tahun 2017 menjelaskan bahwa fungsi utama Lapang Merdeka sebagai ruang publik untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi lainnya.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi pada Senin 7 April 2025, berbagai macam wahana mulai dari penyewaan sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin hingga mandi bola masih beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Neni (31 tahun) selaku pengguna fasilitas olahraga di Lapang Merdeka mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Ya, tentunya bukan hanya saya saja yang merasakan hal serupa (terganggu), jelas banyaknya sepeda listrik ini mengganggu dan tentunya tidak sesuai dengan peruntukannya Lapdek,” ujar Neni.
Baca Juga: Ayep Zaki Tegaskan PKL dan Lapak di Kota Sukabumi Harus Berizin
Atas dasar hal tersebut, Neni meminta Pemerintah Kota Sukabumi untuk tegas menyikapi banyaknya aktivitas penyewaan wahana bermain itu. “Jangan sampai dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, saat dikonfirmasi mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban.
"Sosialisasi dan tindakan tegas sampai penutupan sudah kami lakukan bersama Satpol PP. Namun, masih ada saja oknum pengguna dan penyewa alat listrik yang tidak mematuhi aturan di lapangan," ujar Sahid.
"Petugas di lapangan rutin memberikan himbauan. Dalam waktu dekat ini, kami bersama Satpol PP akan kembali melakukan penertiban," pungkasnya.