Didukung Penuh DKUKM Sukabumi, Ini Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Sukabumiupdate.com
Senin 07 Apr 2025, 13:43 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber Foto: ChatGPT)

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber Foto: ChatGPT)

SUKABUMIUPDATE.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE tersebut menjadi pedoman nasional pembentukan koperasi berbasis desa yang ditargetkan rampung hingga akhir Juni 2025.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, AM.d., SE., menyambut positif terbitnya SE tersebut. Ia menyebut Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu langkah nyata dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kementerian Koperasi. Kabupaten Sukabumi siap mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah kami," ujar Sigit kepada sukabumipdate.com, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Bupati Bahas Potensi 381 Desa dan 5 Kelurahan di Sukabumi untuk Koperasi Merah Putih

Target Nasional: 70.000 Koperasi Desa

Dalam SE itu disebutkan bahwa pemerintah menargetkan terbentuknya 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Peluncuran serentak program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Setiap desa nantinya diharapkan memiliki satu koperasi aktif yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako murah, pupuk, obat-obatan, alat pertanian, jasa logistik, simpan pinjam, hingga distribusi hasil panen.

"Model koperasi ini sangat adaptif. Bisa berbentuk koperasi konsumen, koperasi petani, koperasi produsen, atau multibisnis. Semua tergantung potensi dan kebutuhan masing-masing desa," jelas Sigit.

Tahapan dan Lini Masa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Merujuk pada SE tersebut, proses pembentukan koperasi berlangsung dari Maret hingga Juni 2025 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan persiapan: Sejak Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program kepada seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota), hingga ke tingkat desa (Kepala Desa).

2. Musyawarah desa pembentukan koperasi: Desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, merumuskan rencana dasar (nama, jenis usaha, modal, keanggotaan), serta memilih calon pengurus dan pengawas koperasi. Hasil musyawarah menjadi dasar rapat pendirian koperasi.

3. Pengesahan badan hukum: Pendiri koperasi menggelar rapat pendirian, membuat berita acara, dan menyerahkan dokumen pendukung ke notaris pembuat akta. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum.

4. Pendataan dan integrasi koperasi eksisting: Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya. Jika dinilai sehat dan sesuai program, koperasi tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam skema Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi tidak aktif akan direvitalisasi.

5. Pembentukan koperasi antar desa: Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, pembentukan koperasi diperbolehkan dilakukan lintas desa. Diharapkan seluruh koperasi desa telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Model Pembentukan Koperasi

Ada tiga pendekatan dalam pembentukan koperasi:

1. Pembentukan koperasi baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dilakukan pembentukan dari nol dengan merekrut anggota baru, menggalang modal, dan memulai unit usaha sesuai potensi desa. Meski UU mengatur minimal 9 orang pendiri, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mendorong pelibatan seluruh masyarakat desa.

2. Pengembangan koperasi eksisting: Jika koperasi aktif sudah ada dan berkinerja baik, koperasi tersebut dapat dikembangkan agar kapasitas dan cakupan usahanya meningkat.

3. Revitalisasi koperasi lemah: Untuk koperasi yang tidak aktif, dilakukan restrukturisasi manajemen dan bahkan merger dengan koperasi lain jika diperlukan.

"Kami akan mengidentifikasi koperasi eksisting yang bisa ditingkatkan atau direvitalisasi. Desa yang belum memiliki koperasi akan dibina untuk membentuk dari awal," jelas Sigit.

Penamaan dan Jenis Koperasi

Nama koperasi wajib mengikuti format nasional yaitu:

- Diawali kata "Koperasi"

- Dilanjutkan frasa "Desa Merah Putih"

- Diakhiri dengan nama desa

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangresik

Jenis koperasi bisa berupa koperasi konsumen, petani, produsen, atau multibisnis, tergantung kebutuhan desa.

Struktur Pengurus dan Pengawas

Struktur pengelolaan koperasi juga diatur jelas dalam SE:

1. Pengurus koperasi baru dipilih dari pendiri yang ditetapkan dalam musyawarah desa.

2. Untuk koperasi hasil pengembangan atau revitalisasi, pengurus ditentukan melalui rapat anggota bersama musyawarah desa.

3. Kepala desa menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio.

4. Pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda.

5. Pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Jenis Usaha yang Dijalankan

Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai jenis usaha yang berorientasi kebutuhan dasar masyarakat, seperti:

1. Gerai sembako murah

2. Gerai obat murah

3. Kantor koperasi

4. Unit simpan pinjam

5. Gerai klinik desa

6. Gudang atau cold storage

7. Layanan logistik dan distribusi

8. Unit usaha lain sesuai penugasan dan kebutuhan

Pengawasan dan Evaluasi

Untuk menjamin keberhasilan, mekanisme pengawasan dan evaluasi dilakukan sebagai berikut:

1. Pengawasan rutin: Dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. Setiap koperasi wajib menyampaikan laporan triwulanan ke dinas setempat.

2. Evaluasi berkala: Pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh setiap enam bulan mencakup jumlah koperasi, partisipasi anggota, volume usaha, manfaat ekonomi, dan hambatan.

3. Penguatan akuntabilitas: Koperasi akan diaudit oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan melalui keterlibatan aktif anggota koperasi dan laporan yang dibuka secara daring maupun dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kami tidak hanya membentuk, tapi juga memastikan koperasi ini benar-benar berjalan dan memberi dampak. Pengawasan, pembinaan, hingga audit akan dilakukan berkala," ujar Sigit.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi untuk aktif berkoordinasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini