Wanita Sukabumi yang Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Mengaku Diupah Rp 1 Juta

Sukabumiupdate.com
Minggu 06 Apr 2025, 12:28 WIB
RP kini diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai diserahkan petugas Lapas Kelas II B Nyomplong. (Sumber : Istimewa)

RP kini diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai diserahkan petugas Lapas Kelas II B Nyomplong. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi karena kedapatan menyelundupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas tersebut pada Rabu 2 April 2025.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari RP, meliputi narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap asal usul narkoba yang diselundupkan RP tersebut.

“Memang betul, pada hari Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi,” ujar Tenda dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (6/4/2025).

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas, Wanita Sukabumi Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Tenda, RP mengaku dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan.

"Upah atau bayarannya Rp1 juta, namun RP mengaku baru dibayar Rp400 ribu untuk DP yang ditransfer ke (aplikasi) Dana,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, RP tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Sukabumi. Petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut yang disembunyikan di alat vital pelaku.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu pagi (2/4/2025), sekitar pukul 10:00 WIB, saat RP dan beberapa pengunjung lainnya sedang digeledah di blok pengunjung wanita Lapas Sukabumi. Kepala Lapas (Kalapas) Budi Hardiono mengungkapkan, petugas menemukan satu paket plastik bening yang dibungkus dengan selotip hitam dan kondom, yang diduga berisi kristal sabu dan obat-obatan terlarang. Paket tersebut ditemukan tersembunyi di bagian alat vital pelaku.

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita,” ujar Budi.

Berita Terkait
Berita Terkini