Dispar soal Tiket Masuk Pantai Minajaya Sukabumi Rp12 Ribu per Orang: Sudah Sesuai Perda

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Apr 2025, 18:30 WIB
Kondisi Pantai Minajaya Sukabumi dipadati pengunjung pada Rabu 4 April 2025 atau hari kedua lebaran. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)

Kondisi Pantai Minajaya Sukabumi dipadati pengunjung pada Rabu 4 April 2025 atau hari kedua lebaran. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com - Harga tiket masuk ke Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kembali jadi sorotan usai diviralkan salah satu akun Facebook karena tarifnya sebesar Rp12 ribu per orang.

Menanggapinya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi memastikan bahwa harga tiket yang disampaikan petugas tollgate yang terekam dalam video viral itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni merujuk Perda Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Harga tiket masuk untuk dewasa ditetapkan sebesar Rp12 ribu per orang, sementara untuk anak-anak sebesar Rp7 ribu per orang. Tarif ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 dan sudah termasuk asuransi," ujar Sendi kepada sukabumiupdate.com Jumat (4/4/2025).

Harga tiket masuk itu, lanjut Sendi, juga berlaku di objek wisata lainnya yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi, yakni Curug Sodong, Curug Cikaso, Geyser Cisolok, Pondok Halimun, dan Cinumpang.

Baca Juga: Retribusi Pantai Minajaya Dikomplain Tak Sesuai Fasilitas, Ini Kata Dispar Sukabumi

Ia kemudian berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait perbaikan fasilitas destinasi wisata agar sesuai dengan nilai tarif retribusi yang dibayarkan. Sendi menyebut pihaknya telah memasukkan aspirasi itu kedalam perencanaan dinas dan menjadikannya sebagai prioritas, terutama untuk pemulihan pascabencana. 

"Kami memang mengalami kendala akibat dua kali bencana yang terjadi sebelumnya. Namun, pemulihan dan perbaikan destinasi wisata tetap menjadi prioritas kami ke depan," jelasnya.

Sendi juga mengakui masyarakat menyampaikan harapan agar besaran tarif tiket dapat dikaji ulang dan dipertimbangkan untuk dikembalikan ke sistem tarif berdasarkan kendaraan, bukan per individu. Hal itu menurutnya telah dikomunikasikan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi dan akan membahasnya lebih lanjut.

"Karena tarif ini sudah diatur dalam Perda, maka perubahan harga harus melalui proses pembahasan dengan DPRD. Kami akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini secara resmi," pungkasnya.

Info Harga Tiket Destinasi Wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi.Info Harga Tiket Destinasi Wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda PDRD

Sebelumnya akun Facebook Arrul Bachdim memviralkan terkait harga tiket Pantai Minajaya ini pada Kamis 3 April 2025 siang. Dalam unggahannya, dia menyampaikan keluhan soal besaran tarif Rp12 ribu per orang.

"Abdi nganggo 1 mobil berisi 6 orang hoyong naros we bener teu ieu teh tiket masuk na per orang 12.000x6 janten 72.000, abdi tos debat sareng si bapak ieu biasana mahal-mahal ge di etang na per mobil 25.000. Terus tahun kamari ge digratiskeun masuk na da di demo ku para pedagang karna seueur pungli kieu,"

"Sanes alim abdi mayar sakitu tapi abdi teu narima uang masuk ieuteh lumpat na kamana, sedangkeun jalan ka jeron nage butut, sareng pasilitas kamar mandi ge masih keneh mayar, abdi ngobrol sareng nu dagang "dadaekanan mayar cenah mending jajankeun kana lauk"| kumaha tah ieu termasuk pungli apa kumaha cik abdi hoyong terang," tulisnya.

Berdasarkan catatan sukabumiupdate.com, harga tiket masuk ke Pantai Minajaya ini juga sempat jadi sorotan masyarakat setempat pada 12 April 2024 lalu. Pasalnya tarif yang dikenakan kepada pengunjung mengalami kenaikan, bahkan dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi saat itu, Hera Iskandar mengatakan, tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata Pantai Minajaya memang sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disahkan pada akhir tahun 2023.

Ia juga memastikan, harga tiket masuk tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pantai Minajaya. "Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainya," ujar Hera.

Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu juga memastikan pihaknya terbuka bila ada masyarakat yang mengusulkan untuk adanya evaluasi terhadap perda tersebut.

"Perda bisa dievaluasi atau ditinjau kembali, karena kami juga membuat Perda melibatkan masyarakat. Seandainya warga ada yang komplen, silahkan usulkan," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini