Viral Tiket Obyek Wisata Pondok Halimun Rp70 Ribu, Ini Aturannya dari Dispar Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Apr 2025, 19:01 WIB
Gerbang masuk kawasan wisata Pondok Halimun (PH) Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

Gerbang masuk kawasan wisata Pondok Halimun (PH) Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Viral, baru-baru ini sebuah postingan di media sosial dengan narasi tiket masuk wisata alam Pondok Halimun (PH) Sukabumi seharga Rp70 ribu. Diketahui, Pondok Halimun merupakan obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata.

Seperti dalam video yang beredar, pengunggah mempertanyakan berapa sebenarnya harga tiket masuk ke objek wisata Pondok Halimun (PH). "Serius nanya ini emang begini kah ini bayar tiket masuk 70k, di dalem juga dipintain lagi 70k juga, belum lagi bayar parkir sama yang jaga di situ’ tulisnya.

Koordinator petugas wisata alam Pondok Halimun, Dedi Ruskandi, saat dikonfirmasi menjelaskan terkait komplain wisatawan tersebut, menurutnya berdasarkan video yang beredar, pengunggah diduga datang beriringan dengan mobil sedan yang ada di depannya.

“Mungkin itu kalau dilihat dari videonya itu kan ada dua mobil, yang bayar mobil sedan itu dan yang ngambil video itu dari mobil di belakangnya kan dan tidak ada interaksi sama petugas, nah kemungkinan kalau enam orang dikali Rp12 ribu saja itu sudah Rp72 ribu,” ujar Dedi Ruskandi kepada sukabumiupdate.com di lokasi, Kamis (3/4/2025).

“Jadi nggak mungkin (harga tiket Rp70 ribu) karena kinerja anak-anak jaga di sini selalu dipantau yah nggak berani lah mereka minta satu orang sampe Rp70 ribu,” tambah dia.

Baca Juga: Study Tour ke Luar Kota Dilarang, Dispar Kabupaten Sukabumi Siap Genjot Wisata Lokal

Dedi mengungkapkan bahwa biaya retribusi tiket masuk ke objek wisata Pondok Halimun saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 15 tahun 2023 menetapkan satu orang dewasa dikenakan tarif Rp12 ribu, sedangkan anak-anak Rp7 ribu.

“Retribusi ke sini itu untuk dewasa Rp12 ribu, anak Rp7 ribu, untuk kenaikan mulai dari 1 Januari 2024 karena ada perubahan Perda, kalau di perda sebelumnya kan dihitung per kendaraan kalau sekarang dihitungnya per orang,” jelas dia.

Tiket obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pariwisata sesuai Perda | Foto : Dispar SukabumiTiket obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pariwisata sesuai Perda | Foto : Dispar Sukabumi

Ditanya terkait adanya dugaan pemungutan uang kemabali di dalam objek wisata, Dedi mengatakan hal itu bisa saja terjadi ketika pengunjung memasuki kawasan wisata yang dikeola pihak swasta.

“Di dalam nggak ada bayar lagi, tapi mungkin kalau masuk lagi ke lokasi lain atau ke pihak swasta itu kan beda lagi managemennya, kalau yang dikelola Dinas Pariwisata di sini (Gerbang) bayar, di sana (dalam) cek poin tiket sudah tinggal masuk,“ ucapnya.

Kendati demikian, mengingat hal tersebut pihaknya mengaku langsung melakukan pengecekan kepada setiap petugas jaga dan tidak didapat hal seperti itu, namun jika terbukti ada kegiatan menaikan harga tiket masuk akan segera ditindaklanjuti.

“Setelah mengetahui hal itu kami juga langsung mengecek kepada petugas dan tidak ada yang seperti itu, tapi apabila terbukti kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini