325 Tahanan Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas

Sukabumiupdate.com
Senin 31 Mar 2025, 17:02 WIB
Suasana sesaat setelah pengumuman pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Senin (31/3/2025 | Foto : Asep Awaludin

Suasana sesaat setelah pengumuman pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Senin (31/3/2025 | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 325 dari 500 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong Sukabumi resmi mendapatkan remisi di Hari Raya Idul fitri 2025, dua di antaranya langsung bebas.

Diketahui, remisi itu sebelumnya diberikan melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat 28 Maret 2025. Khusus di Lapas Kelas IIB Sukabumi diumumkan pada Senin 31 Maret 2025 selepas salat Id, pemberian remisi diberikan secara simbolis kepada para tahanan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono mengatakan pihaknya hanya mengumumkan saja setelah 325 tahanan diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Yang kita usulkan itu sebanyak 325 orang dan Alhamdulillah semuanya SK-nya sudah keluar untuk mendapat remisi dengan besaran yang berbeda-beda,” ujar Budi kepada awak media, Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Momen Pertama Ayep Zaki-Bobby Salat Id Bareng Warga di Lapdek Sukabumi

“Jadi kami tadi pagi hanya sekadar membacakan besaran remisi kepada warga binaan, secara simbolis sudah dilaksanakan langsung oleh Menteri imigrasi dan pemasyarakatan di hari Jum'at kemarin,” sambung dia.

Adapun dua orang warga binaan yang langsung bebas, kata Budi, yaitu IS dan MR, mereka merupakan tahanan dengan kasus Pencurian dan Kesusilaan.

“Dan yang langsung pulang setelah dipotong remisi pengurangan hukuman ada dua orang narapidana yang langsung bebas dan bebas murni. Pas dikurangi remisi ternyata sudah saatnya mereka pulang habis masa pidananya, untuk kasusnya pencurian dan kesusilaan. Inisial IS dan MR,” kata dia.

Menurutnya, remisi diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakuan baik selama di dalam tahanan. Remisi itu mauoritas diberikan untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

“Tujuan pemberian ini merupakan reward atau penghargaan buat mereka supaya mereka terpacu untuk tetap bisa berubah menjadi lebih baik. Kalau udah menjadi lebih baik otomatis Tuhan pun memberi pahala, kalau pemerintah memberi remisi pengurangan hukuman apabila telah nampak perubahan kebaikan dari mereka semenjak menjalani pidana di sini,” ucapnya.

“Yang kedua untuk mengurangi over capacity juga bisa otomatis mereka bisa cepat pulang akhirnya penjara agak berkurang. Kapasitas kami cuma 200 tapi diisi sama 500,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini