SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anggota polisi inisial HM (39 tahun) berpangkat Bripka di Sukabumi harus berurusan dengan Propam Polres Sukabumi Kota usai diduga selingkuhi istri orang inisial DA. DA merupakan istri sah dari HRM warga Kampung Genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Dugaan hubungan terlarang itu terkuak usai sang suami menggerebek sebuah rumah di Cisaat dan mendapati istrinya sedang berduaan bersama dengan HM, pada Selasa 12 Maret 2025 lalu.
Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan oknum polisi yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang tersebut.
“Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Sumarno, pada Sabtu (29/3/2025).
Sebagai langkah pendalaman, pihaknya juga mengaku telah menghubungi pelapor namun belum mendapatkan jawaban untuk meminta keterangan lebih lanjut. “Mudah-mudahan secepatnya (pesan) dibuka oleh pelapor sehingga kami bisa meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor,” ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan Selingkuh, Kronologi Suami Gerebek Istri Berduaan dengan Oknum Polisi di Sukabumi
Ditanya terkait status oknum anggota polisi tersebut, Sumarno menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, yang bersangkutan secara otomatis dicopot dari jabatannya. “Yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot selama belum proses sidang yang bersangkutan ada dalam pengawasan provos pengawasan propam dan itu melekat setiap hari,” tegas dia.
Adapun ancaman hukum tertinggi jika oknum polisi terbukti bersalah dalam persidangan yakni dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH oleh Komisi Kode Etik.
“Ancaman hukuman tertinggi di propol adalah ptdh pemberhentian dengan tidak hormat namun nanti rumusannya adalah rumusan hasil dari sidang yang ditentukan oleh ketua komisi kode etik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial HRM (35 tahun) warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain ke Polres Sukabumi Kota belum lama ini. Istri yang dilaporkan berinisial DH. Sedangkan selingkuhannya yakni HM berstatus anggota polisi berpangkat Bripka.
Kuasa hukum HRM, Nur Hikmat, mengatakan dugaan perselingkuhan ini terkuak saat HRM menggerebek istrinya yang tengah berduaan dengan HM di sebuah rumah di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.50 WIB. Ketika digerebek, sang istri dalam keadaan tak berpakaian lengkap.
Menurutnya penggerebekan bermula dari informasi yang didapat kliennya dari sang adik yang melihat DH sedang berada di wilayah Jalur Lingkar Selatan Cisaat. “Istrinya bilang pergi kerja, tapi suami curiga. Berdasarkan informasi dari adiknya itu, HRM kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya menggunakan sepeda motor, yang akhirnya mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di Gunungjaya,” ujar Hikmat kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/3/2025).