SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan massa aksi di Kota Sukabumi melumpuhkan jalan hingga larut malam untuk menuntut para pejabat menandatangani surat petisi penolakan UU TNI, RUU Polri, hingga pencopotan Kapolres Sukabumi Kota.
Pantauan sukabumiupdate.com, peserta unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Sukabumi Melawan baru membubarkan diri dari Tugu Adipura sekira pukul 22.00 WIB, setelah melaksanakan aksi sejak pukul 16.30 WIB, Kamis, 27 Maret 2025.
Saat unjuk rasa berlangsung di Tugu Adipura, sejumlah pejabat seperti Kapolres Sukabumi Kota, Dandim 0607, Ketua DPRD Kota Sukabumi, dan Wali Kota Sukabumi hadir di lokasi.
Koordinator aksi, Aris Gunawan, menjelaskan rangkaian aksi terbaru ini, salah satunya, untuk merespons tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi yang mengangkat isu serupa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Gelombang Massa di Kota Sukabumi Kembali Turun ke Jalan, Sampaikan 5 Tuntutan
“Merespons aksi represif dan brutal yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi 24 Maret. Kami mengutuk keras dengan catatan kami meminta Kapolda Jabar dan Kapolri untuk moncopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya,“ kata dia.
Selanjutnya, kata Aris, massa aksi menyoroti isu nasional tentang UU TNI yang sudah disahkan beberapa waktu lalu dan RUU Polri yang dianggap dapat membatasi ruang privasi warga negara.
“Khususnya dalam draf RUU Polri Pasal 16 ayat (1) yang dianggap akan memberikan kewenangan tambahan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber, sehingga pasal ini kami anggap berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama menyangkut isu kritikan terhadap pemerintah."
Atas tuntutan itu, Aliansi Sukabumi Melawan meminta para pejabat daerah menandatangani petisi penolakan UU TNI, RUU Polri, dan pencopotan Kapolres Sukabumi Kota.
“Kami meminta kesepakatan berupa tanda tangan. Hanya DPRD yang mau. Wali Kota dan Kapolres tidak mau. Itu jadi catatan kami, lebih baik tidak ada kesepakatan dan kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak,” kata Aris.
Adapun alasan mendasar terkait tuntutan pencopotan Kapolres Sukabumi Kota, Aris menjelaskan bahwa Kapolres dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas bentrokan antara polisi dan massa aksi yang menimbulkan korban pada Senin lalu.
“Kejadian 24 Maret itu bagi kami sudah di luar nalar. Banyak aturan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan hingga menimbulkan korban yang kritis. Bukan hanya satu, tapi ada beberapa mahasiswa yang terdata. Kami berencana melaporkan secara normatif kepada Kapolda dan Kompolnas serta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres,” tegas dia.
Atas ketidakpuasannya, massa aksi mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap semua pejabat di Kota Sukabumi.