Kuasa Hukum Korban Tindakan Represif saat Demo UU TNI di Sukabumi Desak Polisi Ungkap Pelaku

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Mar 2025, 10:59 WIB
Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh aparat dalam demonstrasi menolak UU TNI di Kota Sukabumi pada 24 Maret 2025. | Foto: SU/Asep Awaludin

Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh aparat dalam demonstrasi menolak UU TNI di Kota Sukabumi pada 24 Maret 2025. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh aparat dalam demonstrasi menolak UU TNI di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada 24 Maret 2025 berlanjut ke jalur hukum. Kuasa hukum korban menuntut polisi mengungkap pelaku.

Saat ini mahasiswa bernama Muhammad Zaki yang menjadi korban telah memberikan surat kuasanya kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sukabumi untuk mendampingi proses hukumnya yang telah secara resmi dilaporkan pada 25 Maret 2025.

Deri Irawan, sebagai salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan dalam pendampingannya itu, pihaknya baru menerima keterangan dari orang tua Muhammad Zaki, mengingat saat ini korban masih belum disa dimintai keterangan secara lebih rinci.

“Kita masukkan laporan itu karena korban masih dalam proses pemulihan pasca-dioperasi akibat luka yang dialaminya, maka yang kemarin melakukan pelaporan ini adalah orang tuanya,” kata dia kepada wartawan pada 26 Maret 2025.

Baca Juga: Protes Tindakan Represif Polisi, PMII Minta Kapolres Sukabumi Kota Dicopot

Pihak korban melakukan pelaporan menggunakan pasal penganiayaan atau Pasal 351. “Pasal yang digunakan berhubungan dengan penganiayaan. Sementara ini kami menggunakan Pasal 351,” kata Deri. “Walaupun sebetulnya kami sudah menyiapkan tiga pasal, yaitu penganiayaan berat atau pasal 262, 170, dan 468,” tambah dia.

Adapun terlapornya, kata Deri, sementara waktu berdasarkan keterangan yang didapatkannya dari orang tua korban, adalah seseorang yang berpenampilan preman.

“Keterangan itu baru dari orang tua dan menyebutkan pelaku yang belum diketahui, namun dengan ciri-ciri menggunakan baju preman. Dia melakukan penganiayaan dengan cara melakukan piting dari belakang dan pemukulan sampai korban tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Ditanya terkait bukti yang dapat menguatkan laporan, Deri mengaku telah menginventarisir beberapa bukti dari rumah sakit serta video dan foto dokumentasi saat dugaan penganiayaan dilakukan.

“Yang sudah masuk itu ada rekam medis dari rumah sakit berupa CT scan dari organ batang hidung atas yang dioperasi, kemudian beberapa video dan dokumentasi lain ketika kejadian berlangsung,” katanya.

Di tempat yang sama, Aa Brata Soedirdja, selaku tim kuasa hukum lainnya menambahkan bawa sangat mengecam dan menuntut pihak kepolisian mengungkap pelaku penganiayaan terhadap kliennya.

“Intinya kami kuasa hukum korban merasa prihatin dan sangat menyesal terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan cara-cara pembubaran demonstrasi secara represif,” ujar dia.

“Laporan polisi sudah dilakukan, kami kuasa hukum meminta dan menuntut penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan dibuka secara transparan siapa pelaku yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap para korban,” sambung Aa Brata.

Menurutnya, polisi harus memiliki keberanian lebih untuk membuka dengan trasparan siapa pelaku di balik penganiayaan tersebut, mengingat insiden ini terjadi ketika bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

“Jadi ini memang harus ada keberanian dari kepolisian untuk membuka dan memintai pertanggungjawaban terhadap siapa pun itu pelakunya,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini