SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur lebaran 2025. Layanan ini diberikan agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan meskipun dalam masa cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun dalam suasana libur.
"Kami memahami bahwa kebutuhan akan dokumen kependudukan tetap tinggi, terutama menjelang dan pasca-lebaran. Oleh karena itu, kami tetap membuka pelayanan pada 28 Maret serta 3-4 April 2025 mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan hanya dilakukan di kantor Disdukcapil ," ujar dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Turun Langsung, Nenek Atikah Kini Resmi Miliki Dokumen Kependudukan
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pada saat libur cuti bersama diharapkan terlebih dahulu menghubungi nomor kontak yang telah disediakan.
"Kami menyediakan dua nomor layanan, yaitu 081572003030 dan 08119953030 atas nama Lisda untuk pengaduan. Kami harap masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut sebelum datang ke kantor agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif," jelasnya.
Jenis layanan yang diberikan selama libur lebaran mencakup pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya yang bersifat mendesak.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan tanpa harus menunggu hingga libur lebaran usai. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dari Disdukcapil, meskipun di tengah libur panjang," kata Amir Hamzah. (ADV)