SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tidak akan memberikan pelayanan selama periode libur Lebaran 2025. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Sukabumi mengenai libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan menyampaikan, bahwa pelayanan di kantornya akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Kami mengikuti surat edaran Bupati Sukabumi terkait libur Lebaran dan cuti bersama. Selama periode tersebut, kami tidak melakukan pelayanan. Jadi, masyarakat yang membutuhkan layanan Disnakertrans diharapkan untuk datang di jam kerja setelah libur Lebaran berakhir," ujar Endang Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Bisa Konsultasi, Posko Pengaduan THR 2025 Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengantisipasi kebutuhan administrasi ketenagakerjaan sebelum libur panjang dimulai.
"Kami menyarankan masyarakat yang membutuhkan layanan, seperti pembuatan kartu kuning atau konsultasi ketenagakerjaan, untuk segera mengurusnya sebelum masa libur. Ini agar tidak ada kendala setelah libur Lebaran," tambahnya.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan kembali beroperasi seperti biasa mulai 8 April 2025. Endang juga mengajak masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan online jika tersedia dan mengikuti informasi resmi terkait pelayanan Disnakertrans.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini. Setelah libur Lebaran, kami siap melayani kembali dengan optimal," tutupnya. (adv)