LBH SON & AAI ON Sukabumi Siap Dampingi Korban Kasus Penggelapan Tabungan Lebaran Rp1 M

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Mar 2025, 00:19 WIB
Penyerahan surat kuasa dari korban penipuan Tahara kepada Direktur LBH SON, Nurhikmat SH. didampingi oleh Ketua AAI ON Sukabumi Raya Angga Perwira Sukmawinata. (Sumber Foto: Istimewa)

Penyerahan surat kuasa dari korban penipuan Tahara kepada Direktur LBH SON, Nurhikmat SH. didampingi oleh Ketua AAI ON Sukabumi Raya Angga Perwira Sukmawinata. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON) bersama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Sukabumi Raya mengadakan kegiatan konsultasi hukum gratis pada Rabu, 26 Maret 2025 berloksi di depan Gedung Juang 45 Sukabumi. Acara ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai pendampingan hukum ataupun permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

"Di perjalanan kami membuka stand dari pukul 14:00 WIB, dan hingga saat ini sudah ada beberapa warga yang berkonsultasi terkait berbagai permasalahan hukum. Mereka ingin mencari keadilan," ujar Nurhikmat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/3/2025).

Salah satu kasus yang banyak dikonsultasikan dalam kegiatan ini adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana Tabungan Hari Raya (Tahara) atau tabungan lebaran yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DSR (38 tahun). Sejumlah agen yang mewakili para korban turut hadir untuk mencari kejelasan hukum mengenai kasus ini.

"Ada enam agen yang melakukan konsultasi kepada kami hari ini. Mereka membawahi sejumlah member, yang berarti jumlah korban tidak sedikit. Jika diakumulasikan, total kerugian mereka mencapai kurang lebih Rp1 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Wanita Sukabumi Terduga Penggelapan Tabungan Lebaran Rp1 M

Di lokasi yang sama, Ketua DPC AAI Officium Nobile Sukabumi Raya Angga Perwira Sukmawinata, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada LBH SON dalam menangani perkara ini.

DPC AAI ON memutuskan untuk meningkatkan eskalasi perkara ini dari semula hanya konsultasi menjadi pendampingan hukum. Para korban pun langsung membuat surat kuasa khusus kepada Advokat Anggota AAI yang tergabung dalam tim LBH beranggotakan lebih dari 30 advokat.

"Setelah mendapatkan surat kuasa khusus ini, kami segera menggelar rapat di gerai konsultasi hukum gratis dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami akan menanyakan kepada kepolisian terkait perkembangan kasus ini. Jika perkara masih dalam tahap penyelidikan, kami akan mendorong agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika sudah dalam penyidikan, kami mendesak kepolisian untuk menetapkan terlapor sebagai Tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Angga.

Ia pun mengimbau para korban untuk tetap bersabar dan terus berikhtiar dalam upaya hukum yang tengah berjalan.

"Kami di sini akan menjadi pendamping hukum/penasehat hukum bagi para korban hingga proses hukum ini tuntas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ke publik usai puluhan warga mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Jumat (21/3/2025). Mereka melaporkan seorang perempuan yang diduga membawa kabur uang Tabungan Hari Raya atau tabungan lebaran dengan jumlah kurang lebih mencapai Rp 1 Miliar.

Terduga pelaku merupakan seorang perempuan inisial DSR asal Gunungpuyuh Kota Sukabumi. DSR adalah owner atau pemilik dari tabungan lebaran tersebut.

Berita Terkait
Berita Terkini