SUKABUMIUPDATE.com - Sepuluh orang menjadi tersangka peredaran narkotika berbagai jenis di wilayah Sukabumi. Barang bukti berupa Sabu, Ganja hingga ribuan butir Obat Keras Terbatas berhasil disita Polisi.
Kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu di antaranya adalah RE (27 tahun), OO (28 tahun), AR (36 tahun), SA (31 tahun), MR (29 yahun), HR (41 tahun), SI (20 tahun), CE (28 tahun), LP (26 tahun), MS (36 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari sembilan TKP berbeda. Di antaranya; Cisaat tiga kasus, Cibeureum dua kasus, Gunungguruh dua kasus, Cireunghas satu kasus dan Cibadak satu kasus.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melancarkan aksinya dengan waktu variatif dari tiga bulan hingga satu tahun
“Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar mulai dari tiga bulan, empat bulan hingga satu tahun,” kata AKBP Rita kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Perumdam TJM Sukabumi Perbaiki Pipa Bocor di Palabuhanratu, Cek Wilayah yang Terdampak
“Adapun modus operandi yang sering dilakukan adalah dengan cara ditempel, adu banteng atau transaksi langsung dan komunikasi jarak jauh menggunakan media telfon,” jelasnya.
Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari sepuluh tersangka yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ons 52,58 gram, ganja sebanyak 1,58 gram, ektasi sebanyak 7 butir, obat psikotropika sebanyak 86,324 butir, 6 unit timbangan digital, 10 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 356 ribu.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan untuk ancaman hukuman penjara bagi para pelaku mulai 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.