SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tiga pemuda yang terlibat tawuran dan pengeroyokan di sebuah minimarket di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap dari video viral yang memperlihatkan sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti video yang beredar di media sosial tersebut, Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku pada 24 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WIB di wilayah Jalan Raya Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi, ketiga pelaku yang ditangkap adalah N (22 tahun) dan D alias Komeng (29 tahun), warga Kampung Lio, Desa Citarik, serta AW (28 tahun), warga Desa Karangpapak, Kecamatan Palabuhanratu. Sementara dua pelaku lain, RA dan R alias Riad, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tawuran Geng Motor di Balik Kematian Aktivis Mahasiswa Sukabumi, 8 Orang Jadi Tersangka
"Mereka membawa senjata tajam dan diduga melakukan tawuran dengan kelompok lain di Cimaja karena motif dendam antarkelompok," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, sebuah katana, satu katana bertongkat, dan empat unit sepeda motor. Menurut hasil penelusuran, ketiga pelaku yang ditangkap karena melakukan tawuran juga terlibat pengeroyokan di dalam Alfamart Cikakak pada 17 Maret 2025.
"Kasus pengeroyokan itu sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini para tersangka kami tahan dalam kasus membawa senjata tajam dan akan kami proses lebih lanjut dalam kasus pengeroyokan," jelas Aah.
Lanjut Aah, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok ini dengan jaringan geng motor yang lebih luas. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap rentetan aksi kriminal yang melibatkan kelompok tersebut," kata dia.