Kronologi Travel Gelap Diamuk Massa Sopir Elf di Terminal Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Mar 2025, 20:47 WIB
Momen pengrusakan mobil travel gelap oleh massa sopir elf di Terminal Tipe C Kota Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)

Momen pengrusakan mobil travel gelap oleh massa sopir elf di Terminal Tipe C Kota Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kronologi kericuhan antara sopir travel gelap dengan sopir elf di Terminal Tipe C, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (25/3/2025).

Dalam insiden yang videonya tengah viral di media sosial itu, polisi menyebut satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi F 1774 RD rusak diamuk massa.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan U (47 tahun) itu terparkir di sekitar terminal sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, U tengah membawa penumpang sebanyak tujuh orang.

"Berawal ketika U pulang dari Bandung mengangkut 7 orang penumpang. Di perjalanan, salah satu penumpang meminta U untuk menepi mencari warung nasi, kemudian U menepikan kendaraanya tersebut di warung dekat terminal,” kata Astuti saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Ricuh Travel Gelap Versus Elf Pajampangan di Terminal Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

Setelah semua penumpang turun dari kendaraan, lanjut Astuti, diduga salah satu sopir elf jurusan Bogor-Sukabumi bertanya kepada salah satu penumpang dan penumpang tersebut menjelaskan bahwa dirinya penumpang kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam.

"Mengetahui hal tersebut, sopir elf tersebut langsung meberitahukan kepada teman sesama sopir lainnya dan menghampiri U yang sedang makan di salah satu warung, kemudian terjadi cekcok dengan U," ungkap Astuti.

Kericuhan pun tak terhindarkan, Astuti menyebut saat itu massa sopir elf kemudian melakukan pengrusakan terhadap mobil Daihatsu Xenia hitam milik U.

"Tidak lama kemudian anggota piket pospam datang dan mengamankan U berikut dengan kendaraan ke Mako Polsek Baros guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Akibat insiden tersebut, kata Astuti, mobil milik U mengalami kondisi kerusakan yang cukup parah dengan kerugian materil mencapai Rp2 juta.

“Kerusakan mobil pada bagian spion kiri-kanan, penyok di bagian body samping depan kanan dan kiri, biaya untuk perbaikan Rp2 juta,” ucapnya.

Di kantor polisi, lanjut Astuti, U mengaku tidak akan menuntut dan membuat laporan polisi. Hal itu mengingat dirinya menyadari bahwa dalam posisi yang salah dengan berprofesi sebagai sopir travel gelap.

“U tidak akan menuntut dan melaporkan kejadian pengrusakan mobil miliknya tersebut dikarenakan U menyadari bahwa dirinya sopir travel gelap, sehingga memaklumi ketika para sopir elf emosi lalu melakukan pengrusakan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini