SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana melakukan sidak ke pasar tumpah yang menguasai separuh badan jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi, pada Senin (25/3/2025). Kepada Wali Kota Sukabumi, pedagang musiman yang dikenal dengan pasar marema ini mengaku membayar iuran Rp 300 ribu per meter agar bisa berjualan di lokasi tersebut.
Pengakuan ini disampaikan salah seorang pedagang, kepada Ayep Zaki saat sidak pasar tumpah ramadan di jalan harun kabir, bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan jajarannya. Beberapa pedagang bahkan sempat berkelit soal ‘biaya’ berjualan di lokasi tersebut.
“Masa cuma bayar parkir, masa? ke Pemda bayar berapa?,” tanya Ayep Zaki ke seorang pedagang pasar maremah.
Baca Juga: Gempa Dangkal di Laut Pangandaran, BMKG: Guncangan Menjalar hingga Palabuhanratu
Tak berhenti, Wali Kota Sukabumi ini kemudian bertanya lagi ke pedagang lainnya, hingga akhirnya ada yang mengungkapkan bayar Rp 300 ribu per meter untuk lapak berjualan di bahu jalan Harun Kabir tersebut.
Saat didesak bayar ke siapa? pedagang tersebut tidak mau menjawab. “Aya Mereun,” ucapnya sambil tersenyum.
Mendengar hal ini, Ayep Zaki langsung menegaskan soal aturan dan undang-undang. “Saya berjihad untuk kebenaran dan kebaikan. Saya tidak takut dengan siapapun, yang membackup saya undang-undang,” bebernya.
Sidak pasar marema di jalan harun kabir Kota Sukabumi
Baca Juga: Puan Bilang Pemerintah dan DPR Sering Terlambat Cari Solusi untuk Rakyat, Betul Tidak?
Masih di konten sidak pasar marema yang dipublish di akun medsos milik Ayep Zaki, politisi partai NasDem ini menjelaskan bahwa Pasar Marema selama ramadan di jalan harun kabir saat ini ilegal, karena pemerintah daerah tidak memberikan izin.
“Ternyata mereka membangun sendiri. Saya kasih kesempatan sampai dengan jam 10 malam takbir harus sudah bersih. Kalau nggak akan ada tindakan tegas,” ucap Ayep Zaki.
Ia kembali menegaskan tidak boleh ada kelompok atau golongan yang mengatur, karena pasar marema ini berdiri di bahu jalan yang dimiliki negara. “Jadi yang mengatur
adalah pemerintah kota sukabumi, bukan kelompok dan golongan tertentu. Yang saya bela rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Nama Demonstran Hilang, Luka, dan Ditangkap saat Aksi Tolak UU TNI di Sukabumi
Masih di konten yang sama, Wakil Wali Kota Bobby Maulana menambahkan bahwa akan ada kajian dan evaluasi soal masa depan pasar marema setelah malam takbiran ramadan 2025 ini. “Ada kajian khusus untuk program ramadan tahun 2026 mendatang, termasuk soal pasar pelita dan pasar-pasar lainnya termasuk pasar marema di jalan harun kabir ini. Kita akan buat perwal dan sistemnya semuanya harus melalui persetujuan pemerintah daerah.
Pasar Marema 2025 Batal karena Ditolak Pemilik Toko
Diketahui bahwa di pekan terakhir jelang ramadan 1446 hijriah, pemerintah kota sukabumi merencanakan pasar marema di jalan harun kabir. Namun rencana tersebut kemudian dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan terutama pemilik toko di sepanjang jalan harun kabir, serta mepetnya waktu sehingga minim persiapan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Bakers Minimal SMA/SMK, Cek Kualifikasinya!
Saat ramadan berjalan kurang lebih sepekan, bahu jalan yang biasanya dipakai untuk parkir kendaraan di bangun lapak-lapak dagangan menggunakan kayu. Sempat kembali memicu protes, namun pasar tumpah marema tak terbendung hingga hari ini. Keberadaannya ditegaskan liar atau ilegal namun tidak langsung diterbitkan oleh pemerintah daerah.